Taruna STIP Tewas

Kemenhub Hilangkan Tanda Kepangkatan dan Sebutan Senior Junior di STIP Jakarta Usai Tewasnya Putu

Kemenhub juga akan menerapkan penangguhan sementara penerimaan taruna STIP dan mengoptimalkan penerimaan taruna di sekolah pelayaran lainnya.

|
Editor: Ichwan Chasani
Kompas.com/David Oliver Purba
Ilustrasi - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bersama Amarulloh Adityas Putra, kakak kandung taruna STIP yang tewas Amirulloh Adityas Putra, Minggu (16/7/2017). Amirulloh Adityas tewas akibat kekerasan senior terhadap junior di kampus STIP, Jakarta. 

Gidion menyatakan, AK mengatakan kepada korban 'adek ku saja nih mayoret terpercaya'. 

"Ini juga kalimat yang hanya hidup di lingkungan mereka, mempunyai makna tersendiri di antara mereka. terhadap tersangka K juga dipersangkakan pasal 55, junto Pasal 56 KUHP," imbuhnya.

Penetapan Tersangka

Sebelumnya diberitakan bahwa aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan Tegar Rafi Sanjaya (21), taruna tingkat 2 Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Kamis 9 Mei 2024 Ini Tutup, Libur Nasional Hari Kenaikan Isa Almasih

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT ZTT Cable Indonesia Butuh Segera Tenaga ME Junior Technician

Kasus penganiayaan yang dilakukan pemuda asal Kota Bekasi tersebut telah menyebabkan juniornya Putu Satria Ananta Rustika (19) meninggal dunia.

"Kami melakukan pemeriksaan dalam 24 jam dan menetapkan 1 orang pelaku yang menyebabkan taruna tingkat 1 meninggal dunia," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan, Sabtu, 4 Mei 2024.

Kombes Gidion Arif Setyawan menuturkan, Tegar Rafi Sanjaya ditetapkan sebagai tersangka usai petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Kemudian pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 36 orang baik dari pengasuh, taruna, pihak kampus, dokter kampus sampai ahli.

"Kami menyimpulkan setelah melakukan sinkronisasi data yang ada dan hasilnya mengerucut pada tersangka ini," kata Gidion.

BERITA VIDEO : KRONOLOGI SISWA SMP DI BEKASI ALAMI KANKER TULANG HINGGA DIAMPUTASI DIDUGA AKIBAT DIBULLY SAAT KELAS 6 SD

Motif pelaku melakukan aksi itu adalah sebagai tradisi penindakan yang dilakukan taruna senior kepada taruna junior yang melakukan kesalahan.

"Penindakan ini dilakukan dengan aksi represif atau aksi kekerasan yang menyebabkan kematian pada korban," ucapnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 338 juncto subsider Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

"Ini pelaku tunggal yang melakukan aksi ini," ucap mantan Kapolres Metro Bekasi tersebut. 

Baca juga: Sekda Jabar Puji Penyelenggaraan MTQ ke-38 Terbaik Sepanjang Sejarah

Baca juga: Viral Anak Hilang Misterius Diduga Diculik Kalong Wewe, Ketemu Usai Warga Bunyikan Peralatan Dapur

Kronologi

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved