Berita Karawang
Dua Tersangka Pelaku Sodomi Belasan Anak di Telukjambe Karawang Dibekuk Polisi, Ada yang Mahasiswa
Tersangka menjalankan aksinya dengan modus mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp 50-100 ribu.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Polres Karawang menangkap dua tersangka pelaku sodomi mengungkapkan modus dua tersangka sodomi belasan anak di Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, pada Selasa 14 Mei 2024.
Korban diimingi-imingi uang, jajan dan sepatu saat melancarkan aksinya.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karawang, Ipda Rita Zahara mengatakan, pihaknya telah tetapkan dua tersangka sodomi, YI dan YA.
"Tersangka lakukan sodomi terhadap belasan anak di Kecamatan Telukjambe Timur. Salah satu tersangka merupakan mahasiswa dan satu masih dibawah umur," kata Ipda Rita Zahara kepada TribunBekasi.com, pada Rabu, 15 Mei 2024.
Rita mengatakan, tersangka menjalankan aksinya dengan modus mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp 50-100 ribu.
Selain itu juga diberi jajan dan bahkan ada dibelikan sepatu.

"Untuk jumlah korban sudah menerima laporan ada delapan orang. Tapi pengakuan korban dan tersangka lebih bisa belasan," jelasnya.
Menurut Rita, korban sodomi ada yang dilakukan satu sampai dua orang. Tersangka melakukan sodomi dirumahnya. Kasus ini terungkap setelah orangtua ponsel salah satu korban ditemukan percakapan dengan tersangka.
Hasil percakapan itu membuat orangtua korban menayakan ke anaknya dan diakuinya mendapat perlakukan sodomi tersebut.
Baca juga: Tidak Lewat Pintu Utama, Sandra Dewi Ngumpet-Ngumpet Datangi Kejagung, Urusan Korupsi Suaminya
Baca juga: Sandra Dewi dan Crazy Rich PIK Helena Lim Diperiksa Kejagung Lagi soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun
"Awalnya satu orangtua korban lapor ke polisi dan berkembang menjadi delapan laporan ke kami," katanya.
Tak lama menerima laporan itu, kata Rita, pihaknya melakukan penyelidikan dan mengamankan dua tersangka tersebut.
Tersangka dikenai pasal 81 dan 82 undang-undang tentang perlindungan anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun.
Kasus Dua tahun Lalu
Kasus sodomi juga terjadi di wilayah Kabupaten Karawang pada dua tahun lalu, atau tahun 2022.
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Rabu 15 Mei 2024 Ini
Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Rabu ini, 15 Mei 2024, di Grandbox Grand Residence City Setu
Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian dari Unit PPA Satreskrim Polres Karawang bekuk pelaku sodomi di Kecamatan Rengasdengklok.
Polres Karawang
tersangka pelaku sodomi
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)
Ipda Rita Zahara
Ingin UMKM Naik Kelas, Bupati Karawang Naikkan Bantuan Jadi Rp 20 Miliar |
![]() |
---|
Wajah Baru Kawasan Wisata Situ Kamojing Cikampek, Dulunya Becek Kini Hasilkan Omzet Jutaan Rupiah |
![]() |
---|
Heboh, Wanita ODGJ Asal Banten Bawa Golok Mengamuk di Depan Polres Karawang |
![]() |
---|
Banyak Pelajar SMA Bawa Motor ke Sekolah, DPRD Karawang: Tidak Masalah Asal Punya SIM |
![]() |
---|
1.859 Pekerja Tidak Ambil BSU, Uang Rp 1,1 Miliar di Kantor Pos Karawang Dikembalikan ke Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.