Kasus Korupsi

Sandra Dewi dan Crazy Rich PIK Helena Lim Diperiksa Kejagung Lagi soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana membenarkan rencana pemeriksaan dua perempuan selebriti tersebut. 

Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Ilustrasi - Sandra Dewi keluar dari gedung Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejagung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis siang, 4 April 2024, pukul 13.20 WIB usai menjalani pemeriksaan kasus korupsi suaminya, Harvey Moeis. 

Setelahnya, Sandra Dewi pun memilih bungkam, alias tidak memberikan banyak komentar atas pemeriksaan dengan penyidik, dalam kasus dugaan korupsi timah Harvey Moeis.

Sandra Dewi terus berjalan menuju kendaraannya, yang berjarak 50 meter saja dari pintu keluar gedung.

"Doain ya," kata Sandra Dewi seraya tersenyum.

Dalam pengungkapan kasus korupsi jumbo ini, Harvey Moeis bukanlah satu-satunya tersangka.

Dalam perkara korupsi komoditas timah ini Kejaksaan Agung telah menetapkan 21 tersangka, termasuk obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan.

Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan, terdapat penyelenggara negara, diantaranya adalah Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021 sampai 2024, Amir Syahbana; Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo; dan Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani (BN).

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Chang Shin Indonesia Butuh Translator Bahasa Korea-Indonesia

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Ihara Manufacturing Indonesia Butuh QC Operator

Selain itu juga ada Mantan Direktur Utama PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT); Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018, Emil Emindra (EML); dan Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha PT Timah tahun 2019 sampai dengan 2020, Alwin Albar (ALW).

Selebihnya ada juga sejumlah pihak swasta, diantaranya pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, Kwang Yung alias Buyung (BY); dan Direktur Utama CV VIP, Hasan Tjhie (HT) alias ASN. 

Selain itu juga ada General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI); Suwito Gunawan (SG) alias Awi selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Gunawan alias MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA); Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim; perwakilan PT RBT, Harvey Moeis; Owner PT TIN, Hendry Lie; dan Marketing PT TIN, Fandy Lingga.

Sedangkan dalam obstruction of justice (OOJ), Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.

Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai angka sekitar Rp 271 triliun.

Baca juga: Paytren Dinilai Langgar 8 Poin, Perusahaan Milik Yusuf Mansur Itu Kini Dicabut Izinnya Oleh OJK

Baca juga: KPU Kota Bekasi Pastikan Peserta Pilkada 2024 Jalur Independen Hanya Satu Pasang

Bahkan menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksan Agung, nilai Rp 271 triliun itu akan terus bertambah.

Sebab, nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.

"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara. Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin lalu, 19 Februari 2024.

Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang  Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain tipikor, khusus Harvey Moeis dan Helena Lim juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved