Momen Paspampres Arahkan Senjata untuk Tembak Drone yang Rekam Kegiatan Ibu Negara di Acara Dekranas

Momen Paspampres membidik drone terjadi di tengah karnaval dalam acara HUT ke-44 Dekranas di Kota Solo, Jateng.

|
Editor: Ign Prayoga
TribunSolo.com/Andreas Chris
Anggota Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) yang mengawal Ibu Negara RI Iriana Joko Widodo (Jokowi) membidik drone liar yang terbang di sekitar panggung utama parade karnaval HUT ke-44 Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) ke-44 di Kota Solo, Jateng. 

TRIBUNBEKASI.COM, SOLO - Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) tak hanya membawa senjata api.

Tameng hidup Presiden dan keluarganya ini juga memiliki senjata canggih yang tak bisa disembunyikan di balik setelah jas mereka.

Senjata ini adalah peralatan untuk menembak drone atau pesawat nirawak yang terbang di sekitar Presiden dan keluarganya.

Sebagai informasi, senjata ini tidak memuntahkan peluru namun mengeluarkan gelombang radio yang bisa memotong gelombang radio antara drone dan pilotnya.

Momen Paspampres membidik drone ini terjadi di tengah karnaval dalam acara HUT ke-44 Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) dan HUT ke-55 HKG PKK di Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu (15/5/2024).

Saat itu, anggota Paspampres yang mengawal Ibu Negara RI Iriana Joko Widodo (Jokowi) mendeteksi kehadiran drone liar yang terbang di sekitar panggung utama karnaval.

Melihat adanya pergerakan drone yang bisa membahayakan sejumlah pejabat penting yang hadir dalam acara tersebut, dengan sigap salah seorang petugas langsung menembak drone agar tak terbang di sekitar kawasan.

Nampak seorang petugas langsung membidik ke arah drone tersebut dengan drone shooter dan tak butuh waktu lama drone pun terlihat perlahan turun dari atas angkasa.

Sebagai informasi, memang ada sejumlah ketentuan terkait dokumentasi bagi pejabat ring dalam sebuah acara yang dihadiri banyak orang.

Sementara itu, terkait drone yang diperbolehkan terbang atau mendokumentasikan acara memang yang telah mendapat izin dari protokoler.

Melansir Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2018, penghentian pengoperasian dalam bentuk menjatuhkan pada area yang aman, termasuk dalam pengenaan sanksi, salah satunya disebabkan tidak memiliki persetujuan atau beroperasi tidak sesuai dengan persetujuan yang diberikan.

Jenis tersebut menyerang jalur komunikasi dan kendali drone lewat frekuensi.

Untuk menggunakannya relatif mudah dan tidak butuh pelatihan khusus, cukup membidik dan mengunci sasaran drone, kemudian gunner dapat menggiring drone hingga ke permukaan dan selanjutnya dapat diinvestigasi.

Perlu diketahui, tidak semua drone bisa langsung ditaklukan dengan perangkat tersebut, karena semakin besar drone maka power dan frekuensi yang dibutuhkan untuk melakukan jamming harus lebih besar.

Seperti diberitakan sebelumnya, parade karnaval kriya dan budaya sendiri diikuti oleh 102 mobil hias dari Dekranasda berbagai daerah di Indonesia dan ribuan anggota PKK dari Tanah Air.

Parade karnaval tersebut digelar di sepanjang jalan Slamet Riyadi dari simpang tiga Sriwedari sampai Balai Kota Solo mulai pukul 14.30 sampai 18.00 WIB.

 

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com 

Sumber: TribunSolo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved