Bos Klinik Gigi di Solo Baru Gugat Mantan Pegawainya Rp 120 Juta, Menolak Tawaran Damai

Sebuah klinik gigi di Solo Baru,Jawa Tengah, menggugat mantan karyawannya senilai Rp 120 juta. Ada aroma persaingan bisnis

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Tribun Solo / Anang Maruf / Tri Widodo
DIGUGAT PASCA RESIGN - Kolase Tita Delima (27), perempuan yang digugat bekas tempat kerjanya pasca resign setelah dituding melanggar kontrak perjanjian, saat ditemui TribunSolo.com, Rabu (30/7/2025). Tita digugat di Pengadilan Negeri Boyolali oleh bekas tempat kerjanya, sebuah klinik kesehatan gigi di kawasan Solo Baru, dengan tuntutan senilai Rp120 juta. 

TRIBUNBEKASI.COM, SOLO - Sebuah klinik gigi di Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, menggugat mantan karyawannya, Tita Delima (27), senilai Rp 120 juta.

Gugatan ini dilayangkan karena Tita dianggap melanggar perjanjian kerja.

Namun, perkara ini juga beraroma persaingan antar klinik gigi di Solo Baru yang dikenal sebagai kawasan elite di sisi selatan Kota Solo atau di perbatasan antara Solo dan Sukoharjo.

Tita digugat perdata di Pengadilan Negeri Boyolali sesuai tempat tinggalnya. Tita yang kini jadi pembuat kue rumahan merasa bingung karena harus berhadapan dengan hukum.

Menjadi perawat pada sebuah klinik gigi di Solo Baru, dijalani Tita sejak akhir tahun 2022.   

“Awal masuk saya hanya digaji Rp 20 ribu per hari selama masa percobaan satu bulan,” ujar Tita, Rabu (30/7/2025).

Setelah itu, ia menerima gaji sekitar Rp1,8 juta selama masa training dan naik menjadi Rp 2 juta, lalu mencapai Rp 2,4 juta pada September 2023. Tita juga menandatangani kontrak kerja berjangka waktu dua tahun. 

“Gaji itu sudah termasuk tambahan Rp200 ribu karena ada penambahan job desk. Gaji itu untuk mencukupi kebutuhan saya dan keluarga. Saya tinggal bersama ibu dan kakak laki-laki. Ayah saya sudah meninggal,” jelasnya.

Pada pengujung tahun 2024, Tita berniat resign dari klinik gigi tersebut. Hal ini tidak sesuai kesepatan awal yang mengharuskan Tita bekerja di klinik tersebut selama 2 tahun tanpa terputus

Tita ingin mengakhiri pekerjaannya di klinik karena merasa tidak nyaman dan ingin merintis usaha kecil-kecilan di bidang kuliner.

Ia memutuskan resign pada Desember 2024, lebih awal dari waktu yang disepakati.

Pemilik klinik menyetujui keputusan itu dan membebaskan Tita dari pekerjaan di klinik pada November 2024.

Pemilik klinik gigi itu ternyata tidak menyerahkan gaji bulan terakhir Tita dengan alasan sebagai bentuk penalti atau denda.

Berjualan Kue

Setelah berhenti kerja di klinik gigi, Tita membuat kue dan menawarkannya dari pintu ke  pintu.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved