Bos Klinik Gigi di Solo Baru Gugat Mantan Pegawainya Rp 120 Juta, Menolak Tawaran Damai
Sebuah klinik gigi di Solo Baru,Jawa Tengah, menggugat mantan karyawannya senilai Rp 120 juta. Ada aroma persaingan bisnis
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNBEKASI.COM, SOLO - Sebuah klinik gigi di Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, menggugat mantan karyawannya, Tita Delima (27), senilai Rp 120 juta.
Gugatan ini dilayangkan karena Tita dianggap melanggar perjanjian kerja.
Namun, perkara ini juga beraroma persaingan antar klinik gigi di Solo Baru yang dikenal sebagai kawasan elite di sisi selatan Kota Solo atau di perbatasan antara Solo dan Sukoharjo.
Tita digugat perdata di Pengadilan Negeri Boyolali sesuai tempat tinggalnya. Tita yang kini jadi pembuat kue rumahan merasa bingung karena harus berhadapan dengan hukum.
Menjadi perawat pada sebuah klinik gigi di Solo Baru, dijalani Tita sejak akhir tahun 2022.
“Awal masuk saya hanya digaji Rp 20 ribu per hari selama masa percobaan satu bulan,” ujar Tita, Rabu (30/7/2025).
Setelah itu, ia menerima gaji sekitar Rp1,8 juta selama masa training dan naik menjadi Rp 2 juta, lalu mencapai Rp 2,4 juta pada September 2023. Tita juga menandatangani kontrak kerja berjangka waktu dua tahun.
“Gaji itu sudah termasuk tambahan Rp200 ribu karena ada penambahan job desk. Gaji itu untuk mencukupi kebutuhan saya dan keluarga. Saya tinggal bersama ibu dan kakak laki-laki. Ayah saya sudah meninggal,” jelasnya.
Pada pengujung tahun 2024, Tita berniat resign dari klinik gigi tersebut. Hal ini tidak sesuai kesepatan awal yang mengharuskan Tita bekerja di klinik tersebut selama 2 tahun tanpa terputus
Tita ingin mengakhiri pekerjaannya di klinik karena merasa tidak nyaman dan ingin merintis usaha kecil-kecilan di bidang kuliner.
Ia memutuskan resign pada Desember 2024, lebih awal dari waktu yang disepakati.
Pemilik klinik menyetujui keputusan itu dan membebaskan Tita dari pekerjaan di klinik pada November 2024.
Pemilik klinik gigi itu ternyata tidak menyerahkan gaji bulan terakhir Tita dengan alasan sebagai bentuk penalti atau denda.
Berjualan Kue
Setelah berhenti kerja di klinik gigi, Tita membuat kue dan menawarkannya dari pintu ke pintu.
| Bawa Kabur Uang Bank Rp 10 Miliar, Anggun Bayar Taksi Pakai Duit Segepok, Nilainya Rp 10 Juta |
|
|---|
| Sosok Sopir Bank yang Bawa Kabur Uang Rp 10 Miliar, Jeli Membaca Situasi Politik yang Memanas |
|
|---|
| Uang Rp 9 Miliar yang Dibawa Kabur Sopir Bank Jateng Belum Ditemukan, Mobil Ditinggal Dekat Bandara |
|
|---|
| Belum Tertangkap, Sopir Bank di Wonogiri yang Bawa Kabur Uang Rp 9 Miliar |
|
|---|
| Jokowi Diperiksa Sebagai Pelapor di Solo, Kubu Roy Suryo Pertanyakan Letak Keadilan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/tita-digugat-usai-resign-pekerjaan-di-solo-baru-warga-boyolali.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.