Berita Bekasi

Selain Bonyok, Maling Motor Bersenpi di Pondok Gede Terancam 20 Tahun Penjara, Rekannya Masih Diburu

maling motor ini dipastikan terjerat hukuman pasal berlapis dengan ancaman hukuman terberat sampai 20 tahun penjara.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dedy
Istimewa
Perampok bersenjata api di Kampung Rawa Bacang, Pondok Melati, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi, Sabtu (18/5/2024) sekira pukul 10.00 WIB. 

TRIBUNBEKASI.COM, PONDOK GEDE --- Maling motor berinisial S yang aksinya viral karena menodongkan senjata api (senpi) ke sejumlah warga di Kampung Rawa Bacang, Pondok Melati, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi ditangkap polisi.

Kapolsek Pondok Gede, Kompol Dwi Haribowo, mengatakan, setelah meringkus maling motor bersenjata api itu, pihaknya langsung memeriksa S.

Jika dilihat dari perbuatan dan barang bukti yang disita polisi, maling motor ini dipastikan terjerat hukuman pasal berlapis dengan ancaman hukuman terberat sampai 20 tahun penjara.

Pasal berlapis tersebut meliputi Pasal 363 KUHP dan Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.

BERITA VIDEO : DETIK-DETIK MENEGANGKAN SAAT AKSI MALING BERSENPI RAKITAN HEBOHKAN WARGA

“Dengan hukuman untuk yang 363 paling lama tujuh tahun, untuk kepemilikan senjata api setinggi-tinggi 20 tahun penjara,” kata Dwi, Senin (20/5/2024).

Tidak hanya itu, S mengaku kepada polisi, dirinya sudah empat kali beraksi di Pondok Gede.

“Pelaku ini residivis, bahkan dia pernah melakukan yang sama di Lampung pada tahun 2016, dihukum hanya 14 bulan,” imbuhnya.

Baca juga: Ganas! Komplotan Maling Motor Beraksi di Serpong Bawa Sajam dan Senpi, Seorang Warga Dibacok

Selanjutnya Dwi menuturkan pihaknya masih mencari satu terduga pelaku lainnya berinisial A yang saat itu beraksi bersama S.

Sehingga status A saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Untuk A statusnya saat ini masih DPO,” paparnya.

Perkara tersebut sudah diinformasikan oleh Dwi saat jumpa pers di Mapolsek Pondok Gede, Kota Bekasi pada Senin (20/5/2024).

Dihadirkan juga sejumlah barang bukti yang diamankan dari S.

“Kami amankan satu unit sepeda motor Beat warna hitam milik korban berikut STNK dan BPKB, satu pucuk senjata rakitan jenis revolver dengan dua butir peluru 9mm milik A yang dipakai S, satu buah kunci letter T berikut dua anak mata kunci dan satu buah handphone merk Vivo,” pungkasnya.

BERITA VIDEO : MOTOR WARGA CIKARANG RAIB DALAM HITUNGAN DETIK 

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved