Selasa, 19 Mei 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Dewas KPK Terpaksa Tunda Sidang Putusan Etik Nurul Ghufron demi Patuhi Perintah PTUN

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan bahwa Dewas KPK menghormati perintah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Tayang:
Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah-red) memberikan keterangan terkait keputusan Dewan Pengawas KPK menunda pembacaan sidang perkara dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM — Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) terpaksa menunda sidang pembacaan putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada hari Selasa ini, 21 Mei 2024.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan bahwa Dewas KPK menghormati perintah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Sebelumnya, dalam putusan sela, PTUN Jakarta memerintahkan Dewas KPK untuk menunda sidang pembacaan putusan pelanggaran kode etik oleh Nurul Ghufron.

"Oleh karena kami sudah mendapatkan penetapan yang memerintahkan kami untuk menunda, maka sesuai dengan kesepakatan dari majelis, maka persidangan ini kami tunda untuk waktu sampai dengan putusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap," ucap Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang etik di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Mei 2024.

Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan, Dewas KPK telah menerima pemberitahuan melalui e-court terkait putusan sela PTUN. 

Baca juga: Angga Jadi Korban Begal di Bekasi, Jari Jempol Nyaris Putus, Dua Pelaku Berhasil Dibekuk Polisi

Baca juga: Iseng Masukin Cincin ke Kemaluan, Pria Bekasi Ini Panik Tak Bisa Melepasnya, Akhirnya Panggil Damkar

Dia menyatakan bahwa putusan PTUN tersebut berlaku final dan tidak dapat diganggu gugat.

Oleh karena itu, Dewas KPK menyatakan menghormati putusan sela PTUN Jakarta tersebut. 

"Sidang ini kami tunda sampai nanti ada putusan pengadilan PTUN yang tetap atau ada penatapan yang membatalkan penetapan ini," jelas Tumpak Hatorangan Panggabean.

Diketahui, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan Nurul Ghufron terkait proses sidang etik di Dewas KPK

Dalam putusannya, PTUN memerintahkan Dewas KPK untuk menunda pembacaan putusan.

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: Dahyeon Laser Indonesia Butuh Tenaga Operator Produksi

Baca juga: Bantah Kenaikan Drastis UKT PTN karena Permendikbud, Nadiem Makarim: Itu untuk Mahasiswa Baru

"Mengabulkan permohonan penundaan penggugat," demikian bunyi putusan sela sebagaimana dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Senin, 20 Mei 2024.

Nurul Ghufron mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta pada Rabu lalu, 24 April 2024 dengan nomor perkara: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.

"Memerintahkan tergugat untuk menunda tindakan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik atas nama Terlapor Nurul Ghufron sebagaimana Surat Undangan Pemeriksaan Klarifikasi Nomor: R-009/DEWAS/ETIK/SUK/02/2024 tertanggal 21 Februari 2024," bunyi putusan sela PTUN Jakarta.

Adapun Nurul Ghufron disidang oleh Dewas KPK atas dugaan melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh di balik mutasi pegawai Kementan berinisial ADM.

Dalam prosesnya, Dewas KPK telah memeriksa sejumlah saksi termasuk pimpinan KPK Nawawi Pomolango dan Alexander Marwata.

Baca juga: Polisi Tangkap Tiga Pelaku Begal Residivis di Bekasi, Ada yang Baru Satu Minggu Keluar Penjara

Baca juga: Said Bajuri Pilih Berhenti jadi Staf Ahli Tommy Kurniawan, Begini Alasannya

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved