Pemkab Bekasi

Masa Tugas Dani Ramdan Berakhir, Pengamat Sayangkan Mendagri Belum Putuskan Siapa Pj Bupati Bekasi?

Diketahui masa tugas Dani Ramadan sebagai Pj Bupati Bekasi berakhir pada 18 Mei 2024 lalu sesuai dengan surat tugas perpanjangan.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Dani Ramdan --- Masa tugas Dani Ramdan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bekasi berakhir. Namun sejauh ini belum jelas apakah masa tugas Dani Ramdan diperpanjang atau ada penggantinya oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI --- Masa tugas Dani Ramdan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bekasi berakhir.

Namun sejauh ini belum jelas apakah masa tugas Dani Ramdan diperpanjang atau ada penggantinya oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Diketahui masa tugas Dani Ramadan sebagai Pj Bupati Bekasi berakhir pada 18 Mei 2024 lalu sesuai dengan surat tugas perpanjangan.

Sedangkan berdasarkan berita acara pelantikan, jabatan Dani Ramdan berakhir pada Kamis, 23 Mei 2024.

BERITA VIDEO : PERPUTARAN UANG SELAMA MTQ KE-38 CAPAI PULUHAN MILIAR

Terkait hal itu, Pengamat Politik dan Ilmu Pemerintahan Universitas Islam 45 Bekasi, Harun Alrasyid mengatakan, kondisi terjadinya kekosongan jabatan di Pemkab Bekasi seharusnya tidak terjadi.

Kemendagri selayaknya telah menentukan siapa sosok yang ditugasi memimpin Kabupaten Bekasi sebelum masa jabatan petugas sebelumnya berakhir.

Keterlambatan penetapan kepala daerah dapat membuat kekosongan pemimpin.

Baca juga: Pembangunan Infrastruktur Muaragembong Jadi Perhatian Serius Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan

“Memang ini menjadi kondisi yang tidak ideal di Kabupaten Bekasi. Secara aturan, masa jabatan itu disesuaikan dengan SK pengangkatan, jadi dalam konteks di Kabupaten Bekasi, secara de jure sudah terjadi kekosongan jabatan. Harus ada ketegasan dari Kemendagri terkait hal ini,” kata Harun saat dihubungi awak media pada Selasa (21/5/2024).

Meskipun diakui Harun, tidak ada aturan yang mengharuskan kapan Kemendagri harus menetapkan pejabat kepala daerah.

Hanya saja, demi memastikan roda pemerintahan berjalan sebagaimana mestinya, penetapan pejabat kepala daerah harus dilakukan sejak awal.

Tujuannya agar ada kepastian, jangan sampai ada kekosongan jabatan.

"Karena tidak boleh suatu daerah atau negara itu kosong bahkan dalam waktu sedetik pun. Dan kondisi di Kabupaten Bekasi saat ini sebaiknya dihindari,” ucap dia.

Menurut Harun, jika memang belum ada nama dari Kemendagri seharusnya dapat diisi oleh sekretaris daerah yang menjadi pelaksana harian wali kota/ bupati.

BERITA VIDEO : WAGUB JABAR SEBUT BANYAK YANG INCAR POSISI PJ BUPATI BEKASI, DANI RAMDAN: INNALILLAHI

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved