Desta Main Hakim Sendiri Bakal Diperiksa Terkait Dugaan Tindakan Asusila Ketua KPU RI

kasus dugaan tindakan asusila Ketua KPU menyeret nama Desta dan akan disidangkan oleh DKPP pada Rabu (22/5/2024)

Penulis: Rusna Djanur Buana | Editor: Ign Prayoga
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Deddy Mahendra Desta. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)Hasyim Asy'ari terbelit kasus dugaan tindakan asusila.

Kasus ini akan disidangkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (22/5/2024).

Perkara ini nama presenter kondang Desta.

Pemeran hakim pada acara komedi Main Hakim Sendiri ini akan dimintai keterangan oleh DKPP dalam sidang perdana.

Belum ada keterangan resmi dari pria bernama lengkap Deddy Mahendra Desta ini tentang pemanggilannya oleh DKPP.

Selain memanggil Desta, DKPP juga memanggil anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos, sebagai pihak terkait untuk hadir dalam sidang yang sama.

"Mereka kami panggil," kata Ketua DKPP Heddy Lugito ketika dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (21/5/2024).

Keduanya dipanggil imbas video salam ucapan untuk anggota PPLN yang diduga dirayu Hasyim.

Video itu diambil saat jeda sebuah acara talkshow di Net TV berkaitan Pemilu 2024 yang turut menampilkan Betty, Hasyim, Desta, dan juga Vincent Rompies serta Boiyen.

Heddy menyampaikan bahwa sidang yang akan digelar secara tertutup ini akan mendengarkan keterangan dari pihak terkait dan saksi ahli.

"Pihak terkait dari internal KPU dan Net TV. Pengadu mengajukan saksi ahli," kata Heddy.

Dalam aduan terhadap Hasyim, komisioner KPU RI 2 periode itu disebut diduga menggunakan relasi kuasa untuk mendekati, membina hubungan romantis, dan berbuat asusila.

"Cerita pertama kali ketemu itu di Agustus 2023, itu sebenarnya juga dalam konteks kunjungan dinas.

Itu pertama kali bertemu, hingga terakhir kali peristiwa terjadi di bulan Maret 2024," kata kuasa hukum korban sekaligus pengadu, Maria Dianita Prosperiani, setelah pengaduan ke DKPP.

Keduanya disebut beberapa kali bertemu, baik saat Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Eropa, atau sebaliknya saat korban kunjungan dinas ke dalam negeri.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved