Hasyim Asyari Dipecat dari KPU Setelah Keluarkan Peraturan Batas Usia Cagub, Begini Reaksi Kaesang

Hasyim Asyari dipecat tak lama setelah dia menerbitkan Peraturan KPU No 8/2024 yang membuka jalan bagi Kaesang untuk maju ke pilgub

Editor: Ign Prayoga
Wartakotalive.com
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) baru saja mengeluarkan putusan yang fenomenal.

DKPP memecat Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU karena terbukti melakukan perbuatan asusila terhadap seorang wanita bernisial CAT.

Wanita ini adalah anggota Panitia Penyelenggara Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Fakta lain menunjukkan, Hasyim Asyari dipecat tak lama setelah dia menerbitkan Peraturan KPU No 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Peraturan ini dinilai membuka jalan bagi para tokoh muda seperti Kaesang Pangarep untuk maju sebagai calon gubernur (cagub).

Ketika ditanya awak media, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep merespons putusan DKPP yang memecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Kaesang mengatakan bahwa dirinya menghormati keputusan yang telah dibuat DKPP tersebut.

"Kita menghormati semua keputusan dari DKPP, saya rasa itu yang terbaik. Jadi ya nggak masalah,” kata Kaesang kepada awak media di Jakarta Utara, Jumat (5/7/2024).

Sebagaimana diketahui, DKPP menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat berupa tindak asusila terhadap seorang wanita insial CAT, anggota Panitia Penyelenggara Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Hasyim merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024.

Perbuatan asusila tersebut diantaranya memaksa berhubungan badan, mengungkapkan kata-kata rayuan kepada korban, hingga janji untuk menikahi. Selain itu, Hasyim juga dinilai telah membocorkan informasi rahasia terkait agenda dan materi bimtek kepada korban.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Jalan Mulus Kaesang Lewat MA dan KPU

Hasyim Asyari sebelum dipecat dari KPU bersama komisioner KPU lainnya sempat mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) 8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota.

Dalam Pasal 15 PKPU 8 Tahun 2024, KPU resmi mengatur syarat usia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan 25 tahun untuk calon wakil gubernur terhitung sejak dilantik sebagai pasangan calon terpilih.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved