Hasyim Asyari Dipecat dari KPU Setelah Keluarkan Peraturan Batas Usia Cagub, Begini Reaksi Kaesang

Hasyim Asyari dipecat tak lama setelah dia menerbitkan Peraturan KPU No 8/2024 yang membuka jalan bagi Kaesang untuk maju ke pilgub

Editor: Ign Prayoga
Wartakotalive.com
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep. 

Aturan itu dibuat pihak KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang minta dicabutnya sekaligus mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Diketahui, pasal itu berbunyi bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur dengan memenuhi persyaratan berusia paling rendah 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon. Dengan dikabulkannya permohonan Partai Garuda maka terdapat perubahan pada syarat batas minimal usia dan titik penghitungan usia calon.

Melalui putusan tersebut, MA mengubah ketentuan dari yang semula calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.

Putusan MA itu sendiri dinilai sejumlah pihak untuk mengakomodir putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, agar bisa maju sebagai calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024.

Sebab, Kaesang baru genap berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.

Dengan aturan lama, yakni berusia minimal 30 tahun saat mendaftar, Kaesang tidak dapat mengikuti Pilkada di mana pun.

Namun, dengan adanya putusan MA yang dilanjutkan adanya ketentuan baru dari KPU, Kaesang dapat mengikuti Pilkada Serentak 2024.

Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU sempat menyampaikan pelantikan pasangan calon kepala daerah terpilih dari Pilkada Serentak 2024 diprediksi dilakukan pada Januari 2025.

Pelantikan kepala daerah serentak itu berpatokan pada akhir masa jabatan (AMJ) kepala daerah hasil Pilkada 2020.

Artinya, Kaesang saat itu jika terpilih berusia lebih dari 30 tahun atau memenuhi ketentuan Peraturan KPU yang baru.

Reaksi Presiden Jokowi

Sehari setelah DKPP mengeluarkan putusan tentang pemecetan Hasyim Asyari dari Ketua dan anggota KPU, Presiden Joko Widodo (Jokowi) langsung memberikan pernyataan.

Jokowi menyatakan menghormati keputusan DKPP terhadap Hasyim Asyari. Ia juga memastikan pemberhentian Hasyim tidak akan mengganggu proses Pilkada serentak 2024.

"Pemerintah menghormati kewenangan DKPP dalam memutuskan, dan pemerintah juga akan memastikan bahwa Pilkada dapat berjalan dengan baik, lancar nantinya, jujur dan adil," kata Jokowi di RSUD Sinjai, Sulawesi Selatan, Kamis (4/7/2024).

Jokowi juga memastikan akan meneken surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Hasyim Asyari dalam tenggat waktu yang ditentukan DKPP, yakni sepekan pasca pembacaan putusan.

"Keppres belum masuk ke meja saya, dan ini proses, proses administrasi. Biasa saja," ujarnya.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com  

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved