Kasus Pembunuhan
Permudah Pemeriksaan, 7 Terpidana Pembunuhan Vina Cirebon dan Pacarnya 'Dipinjam' ke Polda Jabar
Para terpidana yang dipinjam ini ditempatkan di Rutan Kebon Waru serta Lapas Banceuy, Bandung dari rutan di Cirebon.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
"Sebenarnya tidak hanya tiga (DPO) ya, tapi empat," kata Putri dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi yang ditayangkan di YouTube tvOne pada Senin (20/5/2024).
Baca juga: Bantah Kenaikan Drastis UKT PTN karena Permendikbud, Nadiem Makarim: Itu untuk Mahasiswa Baru
Baca juga: UPDATE Kasus Produksi Film Porno di Jaksel: Berkas Perkara Sudah Lengkap, Siskaeee Cs Siap Diadili
"Saya sempat berbicara dengan kuasa hukum tersangka. Itu sebenarnya dalam BAP itu ada empat (DPO) yang dituangkan (dalam BAP), tapi yang satu dihilangkan, nah yang tiga dijadikan DPO," ujar Putri.
"Ini yang saya dapatkan keterangannya dari Pak Jogi selaku kuasa hukum tersangka, dia menyampaikan 'sebenarnya ada empat orang tersangka, bukan tiga," kata Putri.
Terkait identitas DPO yang diduga dihilangkan dalam BAP, Putri belum mengetahuinya.
Putri mengatakan bahwa dirinya diminta oleh Jogi agar mempelajari sendiri BAP dari para terpidana.
"Sebenarnya dari pihak pengacara (terpidana) juga tidak mengetahui (identitas) satu orang (DPO) ini dan bahkan empat orang ini juga tidak mengetahui," kata Putri
"Hanya kenapa yang satu ini dihilangkan dan tiga ini dimasukan (dalam BAP)," ujarnya.
Baca juga: Diduga Selingkuh dengan Andrew Andika, Nama Artis Presenter Soraya Rasyid Viral, Begini Sosoknya
Baca juga: Langit Seperti Terbelah dan Muncul Sinar Terang, Wanita Ini Terperangah saat Meteor Melewatinya
Seperti diketahui, kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky kembali menjadi perbincangan publik setelah film horror produksi Dee Company berjudul "Vina: Sebelum 7 Hari" tayang di bioskop sejak 8 Mei 2024 lalu.
Adapun pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada 27 Agustus 2016 atau delapan tahun yang lalu di Jalan Perjuangan di dekat SMPN 11 Cirebon.
Pada perkembangannya, polisi pun telah menangkap 8 dari 11 pelaku pembunuhan terhadap Vina dan Eky serta mereka telah dijatuhi vonis oleh hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada tahun 2017.
Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana (21), Eko Ramadhani (27), Hadi Saputra (23), Jaya (23), Eka Sandi (24), Sudirman (21), dan Supriyanto (20) yang divonis penjara seumur hidup.
Sementara terdakwa lainnya yaitu Saka Tatal divonis delapan tahun penjara lantaran saat itu dirinya masih berada di bawah umur.
Di sisi lain, masih ada tiga pelaku lainnya yang belum tertangkap hingga saat ini.
Baca juga: Wacana Duet Ridwan Kamil-Raffi Ahmad, Dedi Kurnia: Angan-angan yang Sulit Terwujud
Baca juga: Masa Tugas Dani Ramdan Berakhir, Pengamat Sayangkan Mendagri Belum Putuskan Siapa Pj Bupati Bekasi?
Terbaru, Polda Jabar pun merilis identitas tiga pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berdasarkan rilis tersebut, ketiga pelaku itu bernama Pegi alias Perong (30), Andi (31), dan Dani (28).
Namun, dalam rilis DPO tersebut, tidak dicantumkan foto para buronan tersebut.
Lalu, usai adanya film "Vina: Sebelum 7 Hari" , Polda Jabar langsung bergerak cepat untuk memburu ketiga pelaku yang masih buron tersebut.
Bahkan, Bareskrim Polri pun sampai mengirimkan tim untuk membantu Polda Jabar menangkap tiga buronan itu.
Hal ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuahndhani Rahardjo Puro.
"Kami turunkan tim untuk back up Polda Jabar," tutur Djuhandani, Kamis, 16 Mei 2024, dikutip dari Kompas.com. (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q); Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
terpidana
kasus pembunuhan dan pemerkosaan
vina dewi
Muhammad Rizky Rudiana
Kadiv Pas Kemenkumham Jawa Barat
Robianto
Bocah 8 Tahun Tewas di Kos Penjaringan, RS Polri Temukan Sejumlah Luka di Tubuhnya |
![]() |
---|
Tak Menunduk, Inilah Tampang Wisman yang Tega Habisi Nyawa Istrinya di Kebon Jeruk |
![]() |
---|
Tetangga Ungkap Keseharian Suami Bunuh Istri di Kontrakan Kebon Jeruk Jakbar, Ternyata Seperti Ini |
![]() |
---|
Suami Bunuh Istri di Kebon Jeruk, Warga Geger Usai Dengar Jeritan Histeris |
![]() |
---|
Kasus Pembunuhan Anak Majikan di Pondok Pinang Resmi Dihentikan, Tersangka Sopir SB Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.