Berita Bekasi

Sebanyak 24 Korban TPPO Jual Ginjal Jaringan Internasional Terima Uang Restitusi Rp 33 Juta Lebih

Jumlah korban TPPO yang menerima uang restitusi sebanyak 24 orang dengan jumlah total sebesar Rp 799.542.000, atau Rp 33.314.250 per orang.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Sebanyak 24 korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jual ginjal jaringan internasional menerima uang restitusi. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Sebanyak 24 korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jual ginjal jaringan internasional menerima uang restitusi.

Penyerahan uang restitusi kepada korban TPPO digelar oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, di halaman kantor Kejari Kabupaten Bekasi, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat pada Rabu, 29 Mei 2024.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Ade T. Sutiawarman menyampaikan pihaknya mengapresiasi atas kepedulian Pemerintah Kabupaten Bekasi yang peduli terhadap korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Pemkab Bekasi memberikan bantuan dan memfasilitasi medis melalui jaminan kesehatan secara gratis.

Ade T. Sutiawarman mengemukakan, Pemerintah Kabupaten Bekasi menjadi teladan bagi daerah lainnya di Jawa Barat dalam bersinergi bersama Kejaksaan Negeri.

Baca juga: Tolak Revisi UU Penyiaran, Jurnalis Karawang Demo Depan Gedung DPRD

Baca juga: Hasil Survei LKPI di Kota Bekasi, Tingkat Popularitas Mochtar Mohammad Masih di Bawah Tri Adhianto

"Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Forkopimda dan Pemerintah Kabupaten Bekasi, yang telah memberikan bantuan terhadap penyelesaian kasus TPPO, tidak hanya perhatian kepada pemangku kebijakannya, tapi juga pada pelaksanaan-pelaksanaannya," kata Ade.

Menurutnya, ini menjadi hal yang baik karena LPSK maupun aparat penegak hukum memiliki keterbatasan, sehingga Pemerintah daerah bisa berperan untuk bersinergi dari sisi lainnya.

"Saya juga mengucapkan terima kasih untuk aparatur penegak hukum kepada penyidik dari kepolisian, pengadilan dan tentu dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi," ujarnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati menjelaskan restitusi adalah pembayaran yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materil dan immateril yang diderita korban atau ahli warisnya.

Kasus TPPO yang ditangani oleh Kejari Kabupaten Bekasi terhadap terdakwa Hanim alias Teguh dkk, adalah perkara perdagangan ginjal yang dilakukan oleh 15 orang terdakwa dengan 24 korban penjualan ginjal di Kamboja.

Baca juga: Habisi Nyawa 4 Anak Kandungnya, Ini Ekspresi Panca Darmansyah Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana

Baca juga: Tri Adhianto Kembalikan Formulir Pendaftaran Penjaringan Bacawalkot Bekasi di DPC Gerindra

Jumlah yang menerima restitusi sebanyak 24 orang dengan jumlah sebesar Rp. 799.542.000.

"Jadi masing-masing korban menerima uang restitus masing-masing Rp 33.314.250," jelasnya.

Ini bertujuan sebagai pertanggungjawaban pelaku tindak pidana kepada korban sehingga membantu memulihkan korban dari penderitaan akibat dari Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Penyerahan restitusi di Kejari Kabupaten Bekasi ini adalah yang kedua kalinya, sebelumnya perkara TPPO juga yang jumlah penerimanya sebanyak 2 orang pada tanggal 17 Mei 2022," ucapnya.

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan menyampaikan rasa prihatin atas fenomena TPPO yang tertangkap di Kabupaten Bekasi ini.

Baca juga: Rabu Ini, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Naik Lagi Rp 5.000 Per Gram, Simak Rinciannya

Baca juga: Pemkab Bekasi Angkut Puluhan Ton Sampah di Dua Titik TPS Liar di Cikarang Utara

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved