Berita Karawang

Tolak Revisi UU Penyiaran, Jurnalis Karawang Demo Depan Gedung DPRD

RUU Penyiaran tersebut dinilai akan memenjarakan kebebasan pers, utamanya karena salah satu pasal yang melarang jurnalisme investigasi.

|
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Sejumlah organisasi wartawan di Kabupaten Karawang menggelar unjuk rasa di kantor DPRD Kabupaten Karawang pada Rabu, 29 Mei 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Sejumlah organisasi wartawan di Kabupaten Karawang menggelar aksi unjuk rasa di kantor DPRD Kabupaten Karawang pada Rabu, 29 Mei 2024.

Aksi demo para jurnalis Karawang tersebut dalam rangka menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran oleh DPR RI.

Sebab, RUU Penyiaran tersebut dinilai akan memenjarakan kebebasan pers, utamanya karena salah satu pasal yang melarang jurnalisme investigasi.

Ada 5 tuntutan yang mereka layangkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), antara lain; pertama, kebebasan pers harus dipertahankan.

Kedua, pers diperlukan dalam rangka pemenuhan hak konstitusional warga negara.

demo wartawan 2- 29 mei
Sejumlah organisasi wartawan di Kabupaten Karawang menggelar unjuk rasa di kantor DPRD Kabupaten Karawang pada Rabu, 29 Mei 2024.

Ketiga, dalam draf RUU Penyiaran terdapat pasal yang berpotensi memberangus kebebasan pers.

Keempat, digarisbawahi ada 3 klausul pasal krusial yakni Pasal 8 dan 42 soal adanya lembaga lain selain dewan pers dalam penanganan sengketa pers dan Pasal 50 soal pemberantasan jurnalisme investigasi.

"Ini sangat menggelitik, investigasi itu roh dari jurnalistik, tanpa itu ya gak ada jurnalistik. Makanya kita pers Karawang, tolong berikan pesan kepada Dewan Pusat. Ini serius," ujar Ketua SMSI Karawang, Suhlan di ruang DPRD Karawang pada Rabu, 29 Mei 2024.

Perwakilan PWI Karawang, Ochim juga turut menyuarakan aspirasi. Dikatakannya bahwa Pengurus PWI ditingkat manapun serentak menolak RUU Penyiaran tersebut.

"Kami dari PWI sudah sepakat baik dari tingkatan daerah, provinsi, hingga pusat sepakat untuk menolak RUU Penyiaran yang membelenggu kebebasan pers tersebut," tegasnya.

Baca juga: Hasil Survei LKPI di Kota Bekasi, Tingkat Popularitas Mochtar Mohammad Masih di Bawah Tri Adhianto

Baca juga: Habisi Nyawa 4 Anak Kandungnya, Ini Ekspresi Panca Darmansyah Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana

Baca juga: Rabu Ini, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Naik Lagi Rp 5.000 Per Gram, Simak Rinciannya

Baca juga: Pendaki Asal Jakarta Timur Meninggal Dunia Usai Mendaki Gunung Gede Pangrango, Jasadnya di Toilet

Sementara itu, Ketua DPRD Karawang, Budianto menyampaikan, pihaknya menerima aspirasi rekan-rekan pers dan akan menyampaikan kepada pusat bahwa Kabupaten Karawang tegas menolak.

"Tentu saya paham dengan munculnya RUU baru ini menjadi kontroversial, kamu akan sampaikan aspirasinya. Meskipun kebijakan bukan kewenangan kami, setidaknya kami di tingkat bawah ini menunjukkan kepedulian," tutupnya.

Dalam aksi penolakan RUU Penyiaran tersebut, melibatkan organisasi wartawa dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), serta sejumlah forum wartawan lainnya.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved