Tapera

Soal Iuran Program Tapera, Said Iqbal Sebut Mustahil Bisa Beli Rumah 

Secara akal sehat dan perhitungan matematis, kata dia, iuran Tapera 3 persen tidak akan mencukupi buruh untuk membeli rumah pada usia pensiun atau PHK

Editor: Ichwan Chasani
Istimewa via Tribunnews.com
Foto: Presiden Partai Buruh Said Iqbal. 

Padahal, pemerintah seharusnya bisa memberikan jaminan sosial kepada buruh dan rakyat untuk mendapatkan upah yang layak melalui dana APBN dan APBD.

“Persoalannya, kondisi saat ini tidak tepat karena program Tapera yang dijalankan oleh pemerintah dengan memotong upah buruh dan peserta Tapera ini akan membebani buruh dan rakyat,” ucap Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Rabu (29/5/2024).

Said Iqbal pun menjabarkan beberapa alasan mengapa program Tapera ini belum tepat untuk dijalankan saat ini.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Honda Prospect Motor Butuh 20 Tenaga Operator Produksi

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Honda Prospect Motor Butuh 5 Operator Pengemudi Mobil

Alasan pertama, Partai Buruh menyoroti belum adanya kejelasan terkait dengan program Tapera.

Terutama, terkait kepastian apakah buruh dan peserta Tapera akan otomatis mendapatkan rumah setelah bergabung dengan program tersebut.

Jika dipaksakan, program ini justru dinilai bisa merugikan buruh dan peserta Tapera lainnya.

“Secara akal sehat dan perhitungan matematis, iuran Tapera sebesar 3 persen (dibayar pengusaha 0,5 persen dan dibayar buruh 2,5 persen) tidak akan mencukupi untuk membeli rumah pada usia pensiun atau saat kena PHK,” ujarnya.

Said Iqbal menjabarkan, upah rata-rata buruh Indonesia sekitar Rp3,5 juta per bulan.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Bu Kwang Textile Indonesia Butuh Tenaga Operator Tricot

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Bu Kwang Textile Indonesia Butuh Tenaga Operator Circular

Bila dipotong 3 persen setiap bulannya, maka iuran yang disetorkan sekira Rp105 ribu per bulan atau Rp1,26 juta per tahun.

Dengan perhitungan tersebut, maka dalam jangka waktu 10 tahun sampai 20 tahun ke depan, uang yang terkumpul sebesar Rp12,6 juta hingga Rp25,2 juta.

“Pertanyaan besarnya apakah dalam 10 tahun ke depan ada rumah yang seharga Rp12,6 juta atau Rp25,2 juta dalam 20 tahun ke depan?,” tuturnya.

Ia menjabarkan, sekalipun ditambah keuntungan usaha dari tabungan sosial Tapera tersebut, uang yang terkumpul disebutnya tidak akan mungkin bisa digunakan buruh untuk memiliki rumah.

“Jadi dengan iuran 3 persen yang bertujuan agar buruh memiliki rumah adalah kemustahilan belaka. Sudah membebani potongan upah buruh setiap bulan, di masa pensiun atau saat kena PHK juga tidak bisa memiliki rumah,” kata Said Iqbal.

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Haier Electrical Appliances Indonesia Tawarkan 3 Posisi Manager

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Nippo Mechatronics Indonesia Butuh Asisten Produksi Lulusan Diploma

Alasan kedua, Said menyatakan, dalam lima tahun terakhir ini upah riil atau daya beli buruh justru turun 30 persen.

Hal ini disebabkan oleh upah yang nyaris tidak mengalami peningkatan selama hampir tiga tahun berturut-turut.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved