Sempat Tak Diperhitungkan Sebagai Cagub DKI karena Belum Cukup Umur, Kaesang Kini Disorot Publik
Kaesang Pangarep berpeluang maju sebagai calon gubernur. Kaesang sempat disebut-sebut akan maju sebagai calon wali kota Depok serta Bekasi
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Sampai pertengahan Mei 2024, Kaesang Pangarep sepertinya tak diperhitungkan sebagai calon gubernur (cagub).
Nama Kaesang justru disebut-sebut bakal maju sebagai calon wali kota Depok, Bekasi, dan Tangerang Selatan.
Namun semua kabar tersebut terpatahkan. Apalagi setelah Mahkamah Agung (MA) membuat putusan memudakan usia minimal calon gubernur.
Dari yang semula minimal berusia 30 tahun pada saat mendaftar menjadi minimal berusia 30 tahun pada saat dilantik.
Pendaftaran calon kepala daerah dan pelantikan kepala daerah terpilih, berjarak kurang lebih enam bulan.
Namun hal ini membuat Kaesang bisa mendaftar sebagai cagub karena dia akan genap berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.
Putusan MA terbaru ini membuat Kaesang mendadak bisa mendaftar sebagai calon gubernur (cagub).
Kaesang yang sebelumnya tak diperhitungkan sebagai calon gubernur karena belum cukup umur, kini menjelma menjadi sosok yang sangat disorot.
Apakah Kaesang akan memanfaatkan peluang emas ini?
Jawaban atas pertanyaan ini akan tersedia dalam beberapa pekan mendatang.
Terkait polemik ini, Direktur Lembaga Kajian Politik Nusakom Pratama, Ari Junaedi, mengkritisi putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang disinyalir membuka jalan bagi Kaesang Pangarep maju dalam pemilihan gubernur (Pilgub) 2024.
"Dengan keluarnya Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 semakin memperlihatkan tidak adanya supremasi hukum di tanah air," kata Ari kepada Tribunnews.com, Sabtu (1/6/2024).
Ari menegaskan anggapan ada cawe-cawe untuk Pilkada sulit dibantah melalui putusan tersebut.
"Sulit menolak disebutkan adanya cawe-cawe politik sepanjang hakim sendiri sudah tidak memiliki integritas sehingga mereka begitu patuh dan mengikuti aliran kekuasaan yang menumpulkan demokrasi," ujarnya.
Dia berpendapat putusan MA tersebut mempertontonkan wajah hukum di Indonesia yang memalukan.
"Wajah hukum kita begitu memalukan, entah di MK dan MA semuanya dirusak oleh integritas hakim yang tumpul nurani keadilannya," ucap Ari.
Sebagaimana diketahui, MA melalui putusan Nomor 23 P/HUM/2024 memerintahkan KPU RI mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Wali Kota kota.
Dengan putusan itu, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik.
Uniknya, putusan ini berlaku bukan ketika kandidat ditetapkan sebagai pasangan calon sebagaimana diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 tahun 2020.
Putusan ini diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis yang dipimpin Hakim Agung Yulius dan Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi sebagai anggota Majelis pada tanggal 29 Mei 2024.
Putusan ini disebut-sebut akan menguntungkan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep yang pada 25 Desember 2024 berusia 30 tahun.
Sementara, pelantikan pasangan terpilih diperkirakan akan berlangsung pada Januari 2025 mendatang.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Bukan Gibran, Pengamat Nilai Anak Emas Jokowi di Dunia Politik Ternyata Kaesang Pangarep |
![]() |
---|
Kaesang Ingin Temui AHY Bahas Soal Polemik Dugaan Ijazah Palsu Mengaitkan Partai Demokrat |
![]() |
---|
Kaesang Pangarep Unggul di Pemilihan Ketua Umum PSI, Raih 65 Persen Suara |
![]() |
---|
Tiga Calon Bertarung Jadi Ketua Umum PSI, Ada Kaesang, Bro Ron, Hingga Agus Mulyono, Siapa Menang? |
![]() |
---|
Kaesang Maju Dalam Pencalonan Ketua Umum PSI dan Pastikan Jokowi Tidak Jadi Pesaingnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.