Kasus Pencabulan

Tak Kuat Menahan Nafsu, Ketua RT Ini Tega Cabuli Dua Keponakannya Sendiri

Aksi pencabulan yang dilakukan BD terhadap korban ZLH itu telah terjadi sejak tahun 2022 sampai dengan bulan Mei 2024.

Wartakotalive.com
Ilustrasi pelecehan pada anak. 

TRIBUNBEKASI.COM — Tak kuasa membendung hawa nafsu, seorang Ketua RT (rukun tetangga) berinisial BD tega mencabuli dua anak yang masih di bawah umur.

Kasus pencabulan dua anak di bawah umur tersebut terjadi di wilayah Kemayoran, Kota Jakarta Pusat.

Parahnya, dua korban pencabulan yang berinisial ZLH (13) dan NAH (15) merupakan sepupu pelaku.

Kanit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Ari Muratno menegaskan bahwa sang predator anak itu pun saat ini sudah ditahan.

"Pelaku nafsu kepada korban dan melakukan aksinya terhadap korban secara paksa, sehingga korban merasa takut dengan apa yang dìlakukan oleh pelaku," ujar Iptu Ari Muratno, Minggu, 9 Juni 2024.

Baca juga: Prioritaskan Kader Internal Maju Pilkada 2024, Sekjen PDIP Sebut Anies Sosok yang Menarik

Baca juga: Jelang Laga Kontra Timnas Indonesia, Pelatih Filipina Tegaskan Tak Dukung Vietnam

Iptu Ari Muratno menjelaskan bahwa aksi pencabulan yang dilakukan BD terhadap korban ZLH itu telah terjadi sejak tahun 2022 sampai dengan bulan Mei 2024.

Perbuatan keji tersebut dilakukan pelaku hingga berkali-kali, bahkan saat korbannya tertidur.

Tak hanya ZLH, pelaku juga menyasar saudari NAH.

"Pelaku melakukan perbuatan tersebut saat ibu korban sedang tidak ada di rumah karena bekerja," ujar Iptu Ari Muratno.

Keluarga yang akhirnya mengetahui perbuatan cabul sang ketua RT itu pun langsung melaporkan pelaku ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan didampingi oleh kuasa hukumnya.

Baca juga: Usai Jatuh Bebas Rp 38.000 Per Gram, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Ahad Ini Ajeg Segini

Baca juga: Bang Wara dan Mpok Wiri Resmi Dijadikan Maskot Pilkada Kota Bekasi 2024

Laporan tersebut dilakukan pada Kamis lalu, 6 Juni 2024.

Atas perbuatannya, pelaku kini dikenakan pasal 76 D Jo 81 dan Pasal 76 E Jo 82 UU RI NO 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Untuk pelaku sudah dilakukan penahanan," sambung Iptu Ari Muratno

Rumah aman

Sementara itu, Polres Metro Jakarta Pusat telah menempatkan ZLH (13) dan NAH (15) di rumah aman.

Halaman
12
Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved