Kasus Narkoba
Modus Pengedar Narkotika Kelabui Polisi, Kemas Ganja dalam Bungkus Ikan Asin
Dari tangan Ahmad, polisi mengamankan barang bukti narkotika berupa ganja seberat lebih dari 73 kilogram (kg).
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Polda Metro Jaya menangkap dua orang terkait kasus narkotika jenis ganja. (Ramadhan L Q)
Barang bukti ganja seberat 26,478 kilogram berhasil diamankan kepolisian.
Hengki menuturkan, keduanya merupakan residivis dalam kasus yang sama yakni narkotika.
Adapun ganja yang didapat Ahmad dan Angga berasal dari Aceh, lalu hendak diedarkan di Jabodetabek.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun," ucap Hengki.
(Sumber : Laporan Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Kasus Narkoba
Apartemen di Cikarang Bekasi Jadi Pabrik Produksi Tembakau Sintetis, Disita Barbuk Senilai Rp 21 M |
![]() |
---|
Begini Ketatnya Ruang Tahanan Super Maximum Security, Khusus untuk Napi Berbahaya, Dihuni Satu Orang |
![]() |
---|
Petugas Lapas Karawang Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Modus Operandinya Dilempar Lewat Pagar |
![]() |
---|
BNN Musnahkan 474 Kg Narkoba, Letjen TNI Moch Hasan: Setiap Gram Selamatkan Ratusan Nyawa |
![]() |
---|
Pasar Cibubur Jaktim Diduga Jadi Sarang Transaksi Narkoba saat Malam Hari, Pengedar Diduga Wanita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.