Kasus Narkoba

Modus Pengedar Narkotika Kelabui Polisi, Kemas Ganja dalam Bungkus Ikan Asin

Dari tangan Ahmad, polisi mengamankan barang bukti narkotika berupa ganja seberat lebih dari 73 kilogram (kg).

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Polda Metro Jaya menangkap dua orang terkait kasus narkotika jenis ganja. (Ramadhan L Q) 

Barang bukti ganja seberat 26,478 kilogram berhasil diamankan kepolisian.

Hengki menuturkan, keduanya merupakan residivis dalam kasus yang sama yakni narkotika.

Adapun ganja yang didapat Ahmad dan Angga berasal dari Aceh, lalu hendak diedarkan di Jabodetabek.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun," ucap Hengki.

(Sumber : Laporan Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q

 

Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved