Kasus Narkoba
Modus Pengedar Narkotika Kelabui Polisi, Kemas Ganja dalam Bungkus Ikan Asin
Dari tangan Ahmad, polisi mengamankan barang bukti narkotika berupa ganja seberat lebih dari 73 kilogram (kg).
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Polda Metro Jaya menangkap dua orang terkait kasus narkotika jenis ganja. (Ramadhan L Q)
Barang bukti ganja seberat 26,478 kilogram berhasil diamankan kepolisian.
Hengki menuturkan, keduanya merupakan residivis dalam kasus yang sama yakni narkotika.
Adapun ganja yang didapat Ahmad dan Angga berasal dari Aceh, lalu hendak diedarkan di Jabodetabek.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun," ucap Hengki.
(Sumber : Laporan Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kasus Narkoba
Pasar Cibubur Jaktim Diduga Jadi Sarang Transaksi Narkoba saat Malam Hari, Pengedar Diduga Wanita |
![]() |
---|
Bongkar Sindikat Narkoba, Polda Ringkus 7 Tersangka, 516 Kg Sabu Disita |
![]() |
---|
Waduh! Dua Mantan Mahasiswa UIN Suska Riau Jadikan Area Kampus Sebagai Gudang Ganja |
![]() |
---|
Kemasan Teh Cina Ternyata Isinya Sabu-sabu 14 Kilogram |
![]() |
---|
Napi Lapas Cipinang Jaktim Terlibat Prostitusi Online, Kalapas: Masa Tahanan Jadi Lebih Lama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.