Kasus Narkoba

Modus Pengedar Narkotika Kelabui Polisi, Kemas Ganja dalam Bungkus Ikan Asin

Dari tangan Ahmad, polisi mengamankan barang bukti narkotika berupa ganja seberat lebih dari 73 kilogram (kg).

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Polda Metro Jaya menangkap dua orang terkait kasus narkotika jenis ganja. (Ramadhan L Q) 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Polda Metro Jaya menangkap dua orang terkait kasus narkotika jenis ganja.

Dua orang yang diamankan dalam kasus narkotika ini yakni Ahmad Rifani (41) dan Angga Hermawan (31).

Dari tangan Ahmad, polisi mengamankan barang bukti narkotika berupa ganja seberat lebih dari 73 kilogram (kg).

"Tim berhasil mengungkap seberat 73,260 kilogram narkotika jenis ganja," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).

BERITA VIDEO : DUA KURIR NARKOBA BAWA SABU 1,5 KILOGRAM DIBEKUK POLISI

Ahmad, yang ditangkap di Depok, Jawa Barat pada Jumat (7/6/2024) lalu ini, merupakan seorang pengedar.

Kasus ini terungkap saat pihaknya mendapat informasi adanya aktivitas transaksi ganja.

Penyelidikan pun dilakukan hingga kemudian mengamankan Ahmad di Sukmajaya, Depok.

Baca juga: Terlibat Penyalahgunaan Narkotika, Lima Anggota Polisi Diperiksa Tim Propam Polda Metro Jaya

Ganja seberat 89 gram yang dibawa Ahmad didapat oleh kepolisian.

Pihaknya kemudian melakukan pengembangan dengan datang ke rumah Ahmad di Beji, Depok.

Ganja seberat 73 kilogram kemudian didapati di rumah tersebut.

Hengki mengatakan, ganja itu sebenarnya sudah siap untuk diedarkan melalui jasa ekspedisi.

Ahmad mengemasnya ke dalam bungkus ikan asin guna mengelabui petugas jasa ekspedisi serta kepolisian.

"(Ganja) dibungkus dengan ikan asin, disimpan di dalam karung goni, barang bukti ganja ini diselimuti dengan ikan asin," tuturnya.

Untuk pelaku Angga, ia yang juga pengedar ganja lainnya ini ditangkap di daerah Tapos, Depok.

Barang bukti ganja seberat 26,478 kilogram berhasil diamankan kepolisian.

Hengki menuturkan, keduanya merupakan residivis dalam kasus yang sama yakni narkotika.

Adapun ganja yang didapat Ahmad dan Angga berasal dari Aceh, lalu hendak diedarkan di Jabodetabek.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun," ucap Hengki.

(Sumber : Laporan Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q

 

Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved