Kamis, 30 April 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Berita Kriminal

Ini Sosok Pengancam dan Pemeras Ria Ricis, Terancam Pidana 8 Tahun dan Denda Rp 2 Miliar

Bersamaan dengan penangkapan tersebut, sejumlah barang bukti milik tersangka AP pun diamankan oleh aparat kepolisian.

Tayang:
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Dok: Polda Metro Jaya
Sosok AP, tersangka pelaku pengancaman dan pemerasan Rp 300 juta terhadap YouTuber Ria Ricis, dibekuk aparat Polda Metro Jaya. 

TRIBUNBEKASI.COM — Sosok pelaku pengancaman dan pemerasan sebesar Rp300 juta terhadap YouTuber Ria Ricis kini  sudah terungkap.

Pelaku berinisial AP tersebut ditangkap aparat Polda Metro Jaya di rumahnya, di kawasan Cipayung, Jakarta Timur pada Senin  kemarin, 10 Juni 2024.

Bersamaan dengan penangkapan tersebut, sejumlah barang bukti pun diamankan oleh aparat kepolisian.

"Beberapa barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan oleh tim penyidik diantaranya adalah 1 unit HP merek Oppo A5 warna hitam yang digunakan oleh tersangka AP untuk melakukan pengancaman melalui media elektronik dengan 1 unit SIM Card-nya, kemudian 1 unit SIM Card juga," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Selasa, 11 Juni 2024.

"Jadi untuk tersangka AP ini melakukan pengancaman melalui dua nomor HP, dengan 1 unit HP yang digunakan," sambung Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Baca juga: Yasmine Ow Ceraikan Aditya Zoni Diduga karena Masalah Utang dan Lakukan KDRT?

Baca juga: Pelaku Pengancaman dan Pemerasan Rp300 Juta terhadap Ria Ricis, Diringkus Polisi di Cipayung

Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, AP yang kini jadi tersangka merupakan pemilik nomor 087852532130 yang digunakannya untuk melakukan pengancaman.

"Melalui WhatsApp kepada korban melalui manajer dan asisten korban. Pelapor atau korban atas nama RY atau selebgram Ria Ricis," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Atas perbuatannya, AP dipersangkakan Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 dan/atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar," ucap mantan Kapolres Kota Solo itu.

Baca juga: Plus Minus Jika PDIP Usung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024, Begini Kata Pengamat Politik

Baca juga: 2.086 Personel Amankan Laga Timnas Indonesia Vs Filipina di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Sore Ini

Ditangkap di rumah

Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian dari Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pelaku pengancaman dan pemerasan terhadap YouTuber Ria Ricis.

"Pada tanggal 10 Juni 2024, Senin pukul 01.20 WIB dini hari, tim penyidik berhasil melakukan upaya paksa penangkapan tersangka AP di rumahnya di Cipayung, Jakarta Timur," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Selasa, 11 Juni 2024.

Kombes Ade Safri Simanjuntak menuturkan, pelaku AP sudah dibawa ke Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Pelaku pengancaman dan pemerasan berinisial AP tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Dilakukan dibawa ke Mako Kantor penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ucapnya.

Baca juga: Kadisdik Kota Bekasi Dilaporkan ke Bawaslu Karena Diduga Datang Acara Partai

Baca juga: Masuk Lima Besar Kasus Tertinggi, Pemkab Bekasi Bentuk Tim Percepatan Atasi Tuberkulosis

Sumber: Wartakota
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved