Berita Karawang

Perusahaan di Karawang Datangi Kejati Jabar, Laporkan Dugaan Korupsi dan Pemerasan BUMDes dan Kades

Mereka melaporkan kasus dugaan korupsi dan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa dan BUMDes Sukaluyu, Telukjambe Timur Kabupaten Karawang.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Perusahaan di Karawang, Jawa Barat melaporkan dugaan korupsi serta pemerasan oleh Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan kepala desa di Karawang. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Kuasa hukum salah satu perusahaan di Karawang, Jawa Barat melaporkan dugaan korupsi dan pemerasan Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan kepala desa Karawang.

Perusahaan itu diwakili Kantor kuasa hukum Gary Gagarin dan Partners selaku kuasa hukum PT Harapan Baru Sejahtera Plastik.

Mereka mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat pada Rabu kemarin, 12 Juni 2024 untuk melaporkan hal tersebut.

Mereka melaporkan kasus dugaan korupsi dan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa dan BUMDes Sukaluyu, Telukjambe Timur Kabupaten Karawang.

"Jadi yang kita laporkan itu adalah Direktur BUMDes dan Kepala Desa Sukaluyu," kata Kuasa Hukum Gary Gagarin Akbar, Kamis, 13 Juni 2024.

Gary Gagarin mengungkapkan, kronologi pelaporan itu bermula pada tahun 2021.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Kamis 13 Juni 2024

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi Kamis Ini, 13 Juni 2024, di SGC Cikarang Utara

Ketika itu kliennya memiliki pekerjaan di Desa Sukaluyu.

Namun kemudian pihak BUMDes yang mengatasnamakan pihak desa melakukan unjuk rasa ke pihak perusahaan.

"Dengan alasan jika setiap perusahaan di wilayahnya jika memberikan pekerjaan kepada vendor harus melalui BUMDes. Kemudian perusahaan diminta untuk mengganti vendor," kata Gery Gagarin.

Gery Gagarin melanjutkan, kemudian karena di bawah tekanan, kliennya menyetujui untuk menandatangani perjanjian memberikan fee setiap bulannya kepada BUMDes.

"Karena jika tidak diberikan, pihak terlapor akan melakukan unjukrasa terus menerus hingga pekerjaan klien kami diputus. Perjanjian yang harus diteken pun itu sudah disiapkan oleh mereka," kata dia.

Selain itu pihak kliennya dijanjikan akan memberikan keamanan, namun hal tersebut dinilai tidak terjadi.

Baca juga: Layanan SIM Keliling Karawang, Kamis 13 Juni 2024 ini, di Mall Cikampek Hingga Pukul 15.00 WIB

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Kamis 13 Juni 2024 di Bekasi Cyber Park Sampai Pukul 10.00

"Karena perusahaan kami bergerak di bidang limbah, mereka meminta feenya Rp200 per kilogram. Kami memberikan itu kepada Direktur BUMDes sejak Oktober 2021 hingga Mei 2024. Nilainya variatif itu ada Rp50 juta bisa Rp51 juta setiap bulannya," kata dia.

Dia menegaskan, pihaknya kemudian mendatangi pihak Kejati Jawa Barat untuk melaporkan dugaan korupsi dan pemerasan yang dilakukan pihak desa dan BUMDes.

"Kami mencurigai uang yang kami berikan tidak masuk ke dalam Kas desa. Lalu kami juga merasa ada penggunaan penyalahgunaan wewenang yang memaksa klien kami harus memberikan fee," kata dia.

Sementara itu, Direktur Bumdes Jayaperkasa, Desa Sukaluyu, Ponijan mengungkapkan penyesalan atas tindakan seorang pengusaha yang ia sebut telah memfitnah Kepala Desa Sukaluyu bahkan melaporkannya ke Kejati Jawa Barat atas dugaan praktik tindak pidana korupsi.

Ponijan menyebutkan bahwa laporan yang dilaporkan pengusaha melalui pengacaranya yakni Gary Gagarin terhadap Lina Helina.

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT MICS Steel Indonesia Butuh Tenaga Sales Lulusan D3

Baca juga: Tiga Begal Sadis Bersenjata Tajam di Kota Bekasi Diringkus Saat Hendak Beraksi

Padahal sang kades kata Ponjian, sama sekali tidak terlibat dalam kerja sama antara Bumdes dan PT Harapan Baru Sejahtera Plastik (HBSP).

"Pengacara ini jangan merasa paham hukum sehingga seenaknya melaporkan kades kami yang tidak pernah ikut campur dalam hubungan kerja sama antara kami dengan PT HBSP," ujar Ponijan.

Ponijan menjelaskan bahwa kerja sama antara BUMDes dan PT HBSP didasarkan pada kesepakatan bersama yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: 002/PLDS.HBSP/SPK/X/2021, tertanggal 7 Oktober 2021.

Perjanjian ini ditandatangani oleh perwakilan BUMDes, LPM, Karang Taruna, PPLS, dan PT HBSP yang diwakili oleh Direktur Utama, H. Ali Mukadas Said, SH.

Kerjasama ini, kata dia, berjalan lancar hingga Mei 2024 dengan PT HBSP memberikan imbalan atas pengelolaan limbah perusahaan setiap bulan kepada BUMDes.

Baca juga: Pake Celana Pendek dan Senjata Tajam, Perampok Ini Gasak 18 Jam Tangan Senilai Rp 14 Miliar

Baca juga: Geger Juragan Angkot Tewas Diduga Dihabisi OTK di Karawang, Hingga Kini Pelaku Belum Juga Tertangkap

“Tempat perjanjian dipilih oleh H. Ali dan semua pihak menandatangani dengan baik hingga foto bersama diambil. Namun, setelah hampir tiga tahun berjalan, pengacara HBSP menyatakan bahwa kliennya merasa dipaksa, yang dinilai sangat tidak masuk akal,” kata dia.

“Dalam perjanjian tersebut jelas diatur bahwa jika terjadi perselisihan, akan diselesaikan secara musyawarah mufakat, dan jika tidak selesai, disepakati untuk diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Karawang,” timpalnya.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved