Kasus Perampokan
Terungkap! Sebelum Merampok Toko Jam Tangan Mewah di PIK, Komplotan Pelaku Sudah Survei 3 Minggu
Berdasarkan pengakuannya ke polisi, ia sebelum melancarkan aksi perampokan jam tangan mewah di PIK melakukan survei selama tiga minggu.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Istimewa
Tangkap layar kamera CCTV yang memperlihatkan aksi perampokan di toko jam tangan mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Teluk Naga, Tangerang.
"Rencananya ada 6 jam tangan mewah yang akan diminta kepada 3 tersangka untuk dijualkan dan 12 jam tangan lainnya rencananya akan dijual juga oleh tersangka HK," kata Ade Ary.
Atas perbuatannya, tersangka utama HK dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun.
Sedangkan tiga tersangka sebagai penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun.
(Sumber : Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q
Halaman 2 dari 2
Tags
perampokan
Kasus perampokan di PIK
jam tangan mewah
kasus perampokan toko jam tangan mewah
Pantai Indah Kapuk (PIK) 2
Berita Terkait: #Kasus Perampokan
Perampok Wanita Lansia di Duren Sawit Jaktim Ditangkap, Dua Pelaku Lainnya Masih Buron |
![]() |
---|
Perampokan Konter Pulsa di Tangsel Terekam Kamera CCTV, Pelaku Todongkan Pistol |
![]() |
---|
Komplotan Perampok Bersajam di Bekasi Jual Motor N-Max Hasil Kejahatan Rp 3 Juta |
![]() |
---|
Nenek 70 Tahun di Karawang Bersimbah Darah di Kamar Mandi, Tewas Dibunuh dan Dirampok Saat Dzuhur |
![]() |
---|
Ini Tampang para Begundal yang Habisi Nyawa Nenek Bimih dan Bawa Kabur Duit Rp 30 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.