Kasus Perampokan

Terungkap! Sebelum Merampok Toko Jam Tangan Mewah di PIK, Komplotan Pelaku Sudah Survei 3 Minggu

Berdasarkan pengakuannya ke polisi, ia sebelum melancarkan aksi perampokan jam tangan mewah di PIK melakukan survei selama tiga minggu.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Istimewa
Tangkap layar kamera CCTV yang memperlihatkan aksi perampokan di toko jam tangan mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Teluk Naga, Tangerang. 

"Rencananya ada 6 jam tangan mewah yang akan diminta kepada 3 tersangka untuk dijualkan dan 12 jam tangan lainnya rencananya akan dijual juga oleh tersangka HK," kata Ade Ary.

Atas perbuatannya, tersangka utama HK dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun.

Sedangkan tiga tersangka sebagai penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun.

(Sumber : Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q

 

 
 
 

Sumber: Wartakota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved