Kasus Perampokan

Terungkap! Sebelum Merampok Toko Jam Tangan Mewah di PIK, Komplotan Pelaku Sudah Survei 3 Minggu

Berdasarkan pengakuannya ke polisi, ia sebelum melancarkan aksi perampokan jam tangan mewah di PIK melakukan survei selama tiga minggu.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Istimewa
Tangkap layar kamera CCTV yang memperlihatkan aksi perampokan di toko jam tangan mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Teluk Naga, Tangerang. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Aksi perampokan belasan jam tangan mewah di sebuah toko jam tangan di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Teluk Naga, Tangerang, ternyata sudah direncanakan oleh kawanan pelaku jauh-jauh hari.

Bahkan sebelum beraksi, salah seorang tersangka perampokan jam tangan mewah di PIK berinisial HK ternyata sempat berpura-pura jadi pembeli.

"Setelah tersangka diperiksa, ternyata tersangka HK sempat terekam di CCTV tanggal 4 Juni, kejadian kan tanggal 8, ditangkap tanggal 11," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengenai aksi perampokan jam tangan mewah di PIK, kepada wartawan, Kamis (13/6/2024).

"Tanggal 4 Juni, sempat terekam CCTV toko, tersangka sedang berpura-pura menjadi pembeli," tuturnya.

BERITA VIDEO : TERNYATA ADA 3 PELAKU LAIN TERLIBAT KASUS PERAMPOKAN TOKO JAM TANGAN MEWAH

Ade Ary menuturkan, sebelum merampok pada 8 Juni 2024 tersangka bahkan telah menyusun rencana.

Berdasarkan pengakuannya ke polisi, ia sebelum melancarkan aksi perampokan jam tangan mewah di PIK melakukan survei selama tiga minggu.

"Tersangka mengakui sudah melakukan perencanaan, survei persiapan itu tiga minggu sebelum melakukan aksinya," kata dia.

Baca juga: Warga Bekasi Jadi Korban Penyekapan dan Perampokan, Pelaku Ternyata Pernah Perbaiki Rumahnya

Pelaku berinisial HK, perampok di toko jam tangan mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Teluk Naga, Tangerang (Istimewa)
Pelaku berinisial HK, perampok di toko jam tangan mewah di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Teluk Naga, Tangerang (Istimewa) (Wartakotalive.com)

Saat melancarkan aksinya, tersangka HK hanya seorang diri saja, lalu mengancam sejumlah karyawan toko pakaian dan toko jam tangan mewah.

"Datang ke lokasi kejadian, kemudian mengancam tiga orang saksi karyawan di bawah (toko pakaian), diikat dimasukkan ke dalam toilet," tutur Ade Ary.

"Kemudian masuk ke atas (toko jam tangan mewah), ketemu saksi lainnya, diancam untuk menunjukkan di mana etalase jam, kemudian 18 jam diambil," lanjutnya. 

BERITA VIDEO : AKSI PERAMPOKAN TOKO JAM TANGAN MEWAH DI PIK, 18 JAM TANGAN MEWAH DIBAWA KABUR

Diberitakan sebelumnya, total ada empat tersangka dalam kasus itu. Selain HK, polisi juga menangkap MAH, DK, dan TFZ.

Peran HK yang merupakan tersangka utama dalam kasus ini adalah melakukan perampokan berencana untuk menjual 18 jam tangan mewah.

Mulai dari jangan tangan merek Rolex sebanyak 10 buah, Audemars Piguet 6 buah, dan Patek Phillippe 2 buah.

"Rencananya ada 6 jam tangan mewah yang akan diminta kepada 3 tersangka untuk dijualkan dan 12 jam tangan lainnya rencananya akan dijual juga oleh tersangka HK," kata Ade Ary.

Atas perbuatannya, tersangka utama HK dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun.

Sedangkan tiga tersangka sebagai penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun.

(Sumber : Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q

 

 
 
 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved