Pengacara VIP: Kejaksaan Agung Tidak Memiliki Kewenangan Tentukan Kerugian Lingkungan Hidup

Kejaksaan Agung dinilai telah menabrak aturan perundang-undangan yaitu Permen LH No 7 tahun 2014 pada penanganan kasus timah

Editor: Ign Prayoga
TribunBekasi.com
Andy Inovi Nababan, penasihat hukum pengurus CV Venus Inti Perkasa (VIP) yang terbelit kasus timah. Kasus ini juga menjadikan Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, sebagai tersangka. 

"Seakan-akan klien kami telah menikmati uang negara sebesar Rp 271 triliun," katanya.

Andy juga mengatakan penghitungan kerugian lingkungan oleh Bambang Hero Saharjo harusnya diuji kevalidannya pada pengadilan sengketa lingkungan hidup dengan Majelis Hakim yang telah memiliki sertifikasi lingkungan.

"Kerugian lingkungan hidup yang dijadikan kerugian negara tanpa ada penyelesaian sengketa lingkungan hidup terlebih dahulu akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum lingkungan," kata Andy.

Andy Nababan juga sangat menyayangkan tindakan Penyidik Kejaksaan Agung yang menyita dan memblokir beberapa aset dan perusahaan para penguruc CV VIP yang pada faktanya aset dan perusahaan tersebut didapat sebelum kasus korupsi tata niaga timah ini mencuat.

Penyitaan hal tersebut mengakibatkan pemutusan hubungan kerja dan pengangguran di wilayah kerja CV VIP di Bangka.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com  

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved