Pengacara VIP: Kejaksaan Agung Tidak Memiliki Kewenangan Tentukan Kerugian Lingkungan Hidup
Kejaksaan Agung dinilai telah menabrak aturan perundang-undangan yaitu Permen LH No 7 tahun 2014 pada penanganan kasus timah
"Seakan-akan klien kami telah menikmati uang negara sebesar Rp 271 triliun," katanya.
Andy juga mengatakan penghitungan kerugian lingkungan oleh Bambang Hero Saharjo harusnya diuji kevalidannya pada pengadilan sengketa lingkungan hidup dengan Majelis Hakim yang telah memiliki sertifikasi lingkungan.
"Kerugian lingkungan hidup yang dijadikan kerugian negara tanpa ada penyelesaian sengketa lingkungan hidup terlebih dahulu akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum lingkungan," kata Andy.
Andy Nababan juga sangat menyayangkan tindakan Penyidik Kejaksaan Agung yang menyita dan memblokir beberapa aset dan perusahaan para penguruc CV VIP yang pada faktanya aset dan perusahaan tersebut didapat sebelum kasus korupsi tata niaga timah ini mencuat.
Penyitaan hal tersebut mengakibatkan pemutusan hubungan kerja dan pengangguran di wilayah kerja CV VIP di Bangka.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Terpidana Kasus Timah Harvey Moeis dan Helena Lim Berniat Ajukan Kasasi |
![]() |
---|
Kasus Korupsi Timah, Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Vonis Harvey Moeis jadi 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Tak Menyesal Dipecat dari PT Timah, Wenny Myzon Sesumbar Suaminya Kaya Raya dan Bergaji Ratusan Juta |
![]() |
---|
Heboh, Pegawai PT Timah Hina Pegawai Honorer karena Antre Berobat Pakai BPJS |
![]() |
---|
Harvey Moeis Divonis Ringan, Kejagung Ajukan Banding, Sudah Didaftarkan di Pengadilan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.