Kasus Pemerasan

Demi Kondisikan Kasus, SYL Perintahkan Eselon I Kementan Beri Uang Rp800 Juta ke Firli Bahuri KPK

Kasdi Subagyono mengatakan uang yang dikumpulkan itu diserahkan kepada Firli Bahuri melalui Kapolres Semarang Kombes Irwan Anwar. 

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebelum mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 28 Februari 2024. 

"Saya tidak tahu Yang Mulia, yang kami pahami itu saudara Pak Menteri," jawab Kasdi Subagyono.

"Apakah untuk kepentingan kombes atau kepentingan?" cecar Hakim Rianto Adam Pontoh.

"Info yang saya terima buat kepentingan Pak Firli," jawab Kasdi Subagyono.

Baca juga: Belum Pensiun dari Musik, Kania Permatasari Siap Luncurkan Single Terbaru, Pelangi yang Kunanti

Baca juga: Naik ke Tahap Penyidikan, Korban Pelecehan Minta Rektor Nonaktif UP Secepatnya Jadi Tersangka

Kasdi Subagyono mengatakan uang Rp800 juta itu telah diserahkan ke Hatta. Namun, tak tahu apakah uang itu sudah diterima Firli.

"Maksudnya uang itu dikumpulkan sudah diserahkan ke Pak Hatta?" tanya Hakim Rianto Adam Pontoh.

"Sampaikan ke Pak Hatta di ruangan saya, dibawa Pak Hatta, informasi dari Pak Hatta diserahkan ke Pak Irwan," jawab Kasdi Subagyono.

"Apakah Pak Irwan sudah diserahkan ke Pak Firli? Saudara ndak tahu?" tanya Hakim Rianto Adam Pontoh.

"Saya tidak tahu," jawab Kasdi Subagyono.

"Tapi uang itu sudah diserahkan kan ya?" tanya Hakim Rianto Adam Pontoh.

Baca juga: Penyidik Polda Segera Periksa Dua Korban Pelecehan Seksual oleh Mantan Rektor UP, Edie Toet

Baca juga: Anak Buah Kerap Hentikan Truk dan Periksa Surat Kendaraan, Kadishub Kota Bekasi Akui Bukan Tugasnya

"Sudah," jawab Kasdi Subagyono.

"Apakah ada tanda terima saudara ndak tahu?" tanya Hakim Rianto Adam Pontoh memastikan.

"Tidak tahu," jawab Kasdi Subagyono.

Seperti diketahui, mantan Mentan, SYL yang juga politikus Partai Nasdem didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.

Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi hingga keluarga SYL.

Baca juga: Anies Baswedan Serahkan Sapi Kurban ke PKS, HNW Tegaskan Tak Berkaitan dengan Pilkada Jakarta 2024

Baca juga: Presiden PKS Tekankan Anies Baswedan Tak Perlu Jalani Tes jadi Bakal Calon Gubernur Jakarta 2024

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved