Berita Karawang

Tak Pakai Helm, Pengendara Motor Ini Tancap Gas Nekat Lawan Arah di Tol Layang MBZ, Begini Nasibnya

Beruntung saja, petugas gabungan dari PT Jasamarga bersama pihak kepolisian lalu lintas berhasil menyetopnya.

|
Editor: Dedy
Tangkap layar akun Instagram
Seorang pemotor tak pakai helm masuk ke Jalan Tol Layang Mohamed bin Zayed (MBZ) sambil melawan arah. 

"PT JJC memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan atas kejadian tersebut dan mengimbau pengguna jalan agar tetap berhati-hati dan jaga jarak aman dalam berkendara," tandasnya.

Ditilang

Aksi nekat pengendara motor ini terekam kamera salah satu pengendara dan videonya viral di media sosial.

Video yang merekam detik-detik pengendara motor yang melanggar itu diunggah akun Instagram @bekasi24jamcom.

Dalam video yang beredar, pengendara motor tersebut tampak tak mengenakan helm ketika berkendara.

Pengendara itu menggunakan motor metik berwarna putih.

BERITA VIDEO : VIRAL! VIDEO KAMBING BERLARIAN DI TOL LAYANG MBZ, TERNYATA BEGINI FAKTANYA 

Selain melanggar karena masuk jalan tol, pengendara motor ini juga melawan arus. Bahkan, pengendara ini memacu sepeda motor dengan kecepatan cukup kencang.

“Pemotor tanpa helm naik di Tol Layang MBZ lawan arah Cikampek KM 42,” demikian keterangan video yang diunggah.

Pengendara motor kabur Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Cikampek, Kompol Deny Yuda Hermawan mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (19/6/2024) sekitar pukul 08.00 WIB.

Petugas semula sempat memberhentikan pengendara motor itu ketika hendak masuk gerbang Tol Karawang Barat.

Namun, pengendara itu tetap memacu sepeda motor hingga masuk ke Tol MBZ.

“Sempat dihentikan dari gerbang (tol) Karawang Barat, dihentikan tapi malah kabur akhirnya putar balik masuk arah MBZ," kata Deny saat dihubungi pada Rabu (19/6/2024).

Aksi kejar-kejaran terjadi antara-pengendara motor dan polisi. Pengendara tertangkap dan dihentikan di KM 48 Tol Cikampek.

Akibat pelanggaran yang dilakukan, polisi memberikan sanksi pengendara motor itu berupa tilang.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved