Berita Karawang

Sengketa Waris, Hakim PN Karawang Minta Perkara Hukum Ibu Dilaporkan Anak Kandung untuk Berdamai

Majelis hakim yang menyidangkan perkara ibu dan anak kandung ini meminta kedua pihak untuk berdamai dengan membuang ego masing-masing.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Sidang perkara ibu dilaporkan anak kandung terkait pemalsuan surat waris di Pengadilan Negeri Karawang, pada Senin, 24 Juni 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang meminta perkara hukum antara ibu dan anak kandung terkait pemalsuan surat waris bisa berdamai.

Alasannya kedua orang tersebut memiliki hubungan darah sehingga bisa diselesaikan di luar pengadilan secara damai.

Apalagi terdakwa Kusumayati merupakan ibu kandung dari pelapor Stephanie Sugianto.

Ketua Majelis Hakim PN Karawang, Nelly Andriani, dengan hakim anggota Dedi Irawan dan Hendra Kusuma Wardana, yang menyidangkan perkara ibu dan anak kandung ini meminta kedua pihak untuk berdamai dengan membuang ego masing-masing.

Hakim juga mengingatkan saksi pelapor Stephanie Sugianto terhadap pengorbanan seorang ibu yang sudah melahirkannya.

"Apapun alasannya saya minta saksi pelapor untuk berdamai dengan ibu yang sudah melahirkannya. Saya sampaikan ini untuk kebaikan semuanya," kata Nelly Andriani saat sidang di PN Karawang, Senin, 24 Juni 2024.

Baca juga: Festival Musik Berakhir Rusuh, Penyelenggara Sebar Foto Pria Ini yang Diduga Jadi Biang Kerok

Baca juga: Simak Rincian Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Senin ini Naik Rp 3.000 Per Gram, Ini Detailnya

Menurut Nelly Andriani sengketa hukum antara ibu dan anak terjadi karena kesalahpahaman sehingga disidangkan PN Karawang, karena saksi pelapor Stephanie Sugianto melaporkan ibunya, Kusumayati ke Polda karena melakukan pemalsuan tanda tangan SKW (surat keterangan waris).

Akibat dari pemalsuan itu saksi pelapor Stephanie dirugikan.

Upaya damai pernah beberapa kali dilakukan namun selalu mengalami kegagalan.

"Tanpa mengesampingkan tindakan pemalsuan tandatangan oleh terdakwa, ruang perdamaian harus dibuka agar perkara ini bisa selesai," kata Nelly Andriani.

Sementara itu saksi pelapor Stephanie Sugianto di hadapan majelis hakim mengaku sudah memaafkan ibunya.

Baca juga: Begini Tampang BGS, Kru Grup Band Last Child, Pemasok Narkoba untuk Virgoun dan PA

Baca juga: Pemasok Sabu untuk Virgoun dan PA, Ternyata Kru Band Last Child, Kini Ditangkap Polisi

Hanya saja dia melaporkan ibunya karena tak terima sang ibu memalsukan tandatangannya untuk membuat notulen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika milik almarhum ayahnya.

Notulen itu menjelaskan para ahli waris sepakat dan setuju untuk memberikan seluruh saham-saham perusahaan sejumlah 40 saham kepada kakak kandungnya Dandy Sugianto.

"Ini baru diketahui setelah 9 tahun sejak ayah saya meninggal. Tandatangan saya dipalsukan dalam SKW untuk peralihan saham di perusahaan almarhum ayah," katanya.

Selain itu, ibunya tidak terbuka atas aset bersama saat ayahnya masih hidup.

Bahkan saat proses pelaporan ke kepolisian hingga proses di kejaksaan sudah beberapa kali dilakukan upaya perdamaian dengan catatan agar ibunya terbuka soal daftar aset ayahnya tak kunjung diberikan.

Baca juga: Virgoun dan Teman Wanitanya Berinisial PA, Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Narkoba

Baca juga: Upaya Jegal Anies Dinilai Kurang Tepat, Pengamat Ini Yakin Elektabilitas Anies Baswedan Masih Tinggi

"Saya mau berdamai dengan syarat saya minta list atau daftar aset ayah saya. Hak saya sebagai anak harus tahu aset itu. Tapi itu tidak diberikan oleh ibu saya jadi ada apa ?," tanyanya.

Stephanie mengatakan dia tidak punya keinginan untuk menguasai warisan ayahnya.

Jika hal itu jadi tujuannya, sejak awal ayahnya meninggal dirinya tentu sudah mempermasalahkannya.

Akan tetapi, laporan dilakukan setelah kedapatan tandatangannya dipalsukan.

Apalagi saat ayahnya meninggal tidak ada nama suami dan anaknya ditulis di nisan ayahnya.

Baca juga: Polda Metro Jaya Ungkap Anak Pedagang Perabotan yang Habisi Nyawa Ayahnya Sendiri Hanya Satu Orang

Baca juga: Atasi Persoalan Sampah, Pemkab Bekasi Apresiasi Kehadiran TPS3R di Serang Baru

"Padahal seharusnya ada ditulis, jadi ada upaya menghilangkan keluarga saya dalam keluarga," kata Stephanie.

Sementara itu, Kuasa hukum Kusumayati, Ika Rahmawati menjelaskan, kemelut antar ibu dan anak itu terjadi sejak sang suami meninggal pada tahun 2013, hubungan Kusumayati dan Stephanie kian merenggang.

"Kasus ini bermula pada saat suami dari klien kami bu Kusumayati meninggal, pada Februari 2013. Kebetulan pada saat berkeluarga Kusumayati dan suaminya pak Sugianto membangun usaha, karena aturan dan perundang-undangan yang berlaku jika pemilik saham ini meninggal harus ada perubahan pemegang saham. Namun karena pelapor Stephanie hubungannya merenggang, sulit untuk berkomunikasi, jadi klien kami membuat akta pemegang saham perusahaan tanpa nama pelapor," kata Ika usai sidang di Pengadilan Negeri Karawang pada Senin, 24 Juni 2024.

Oleh karenanya, Kusumayati merasa kesulitan membuat akta pemegang saham perusahaan, dan surat keterangan waris (SKW) lantaran sulit berkomunikasi dengan Stephanie.

Baca juga: Pusat perbelanjaan Revo Town Mall Tutup Sementara Pascakebakaran

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Toyo Denso Indonesia Butuh Tenaga Analis Hubungan Industri

"Karena untuk membuat notaris akta pemegang saham ini kan harus segera agar roda perusahaan tetap berjalan, jadi dengan terpaksa klien kami ibu Kusumayati tidak memasukan namanya (Stephanie), begitu pula dengan SKW. Klien kami menyuruh anak buahnya untuk mendatangi pelapor ke Surabaya, namun rupanya tanpa sepengetahuan Kusumayati tanda tangan untuk SKW itu kemungkinan dipalsukan sehingga Stephanie melaporkan ibu kandungnya atas tindakan tersebut," kata dia.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved