PPDB Depok
Ratusan Massa Gelar Unjuk Rasa di Depan SMAN 4 Depok, Sebut PPDB Amburadul, Minta Transparansi!
Sang orator menyebut, pelaksanaan PPDB di Kota Depok amburadul setiap tahunnya.
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, TAPOS --- Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK di Kota Depok diwarnai aksi unjuk rasa dari sebagian masyarakat yang merasa dirugikan.
Masyarakat yang mengatasnamakan diri sebagai Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) tersebut menggelar demonstrasi soal PPDB SMA/SMK dengan membawa berbagai aspirasi.
“Usut tuntas dugaan mafia PPDB SMA dan SMK,” dalam tulisan di poster yang mereka bawa di depan gedung SMAN 04 Depok, Jalan Jeruk Raya No 1, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat pada Selasa (25/6/2024).
“Aneh, semuanya setiap tahun PPDB SMA/SMK di Depok amburadul,” tulis poster lainnya.
BERITA VIDEO : KECEWA ANAK TAK LOLOS PPDB ZONASI, ORANG TUA SISWA UKUR JARAK RUMAH KE SEKOLAH
Sang orator menyebut, pelaksanaan PPDB di Kota Depok amburadul setiap tahunnya.
Mereka meminta pelaksanaan PPDB 2024 Kota Depok dikoreksi total agar terciptanya transparansi.
“Hari ini kita minta koreksi total PPDB, agar terciptanya transparansi,” teriak sang orator.
Dalam pelaksanaannya, demonstrasi tersebut mendapatkan pengamanan dari aparat kepolisian, Satpol-PP, dan petugas keamanan setempat.
Massa mendatangi area SMAN 4 Depok pada pukul 13.30 WIB dengan membawa berbagai atribut, seperti spanduk dan poster.
Ukur jalan dari rumah ke sekolah
Penerimaan peserta didik baru (PPDB) jalur zonasi di Kota Bogor Jawa Barat menuai polemik.
Gara-gara anaknya tidak diterima PPDB jalur zonasi, sejumlah orangtua yang tinggalnya dekat dengan SMAN 3 Bogor, kesal dan mendatangi pihak sekolah, Kamis (20/6/2024) lalu.
Ironisnya lagi, lantaran kecewa anaknya tidak diterima PPDB jalur zonasi, pihak orang tua bahkan sampai mengukur jarak ke sekolah dari kediaman mereka secara manual dengan meteran kayu.
Menanggapi hal itu, Pengamat Pendidikan Indra Charismiadji menekankan bahwa pendidikan merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM).
“Jadi problemnya mungkin Indonesia menjadi satu satunya negara yang tidak memandang pendidikan sebagai HAM yang sudah melekat dalam diri setiap anak Indonesia. Jadi karena itu hak asasi harusnya tidak boleh ada pelarangan anak bersekolah,” jelas Indra saat dihubungi Wartakotalive.com, Selasa (25/6/2024).
Indra Charismiadji menyebut hanya di Indonesia masuk sekolah harus diseleksi. Sedangkan, di negara lain anak-anak yang ingin bersekolah terbuka lebar kesempatannya.
BERITA VIDEO : SUASANA PPDB DI SMAN 13 JAKARTA UTARA
“Jadi kalau di negara lain anak mau sekolah tinggal datang ke sekolah harus diterima. Hanya di Indonesia saja, kalau sekolah itu harus diseleksi,” ucap Indra.
Dia mengatakan, syarat masuk sekolah melalui jalur zonasi itu keliru. Apalagi, sampai timbul permasalahan seperti yang dilakukan orangtua di Bogor.
“Zaman saya seleksi enggak pakai nilai, zaman sekarang pakai jarak. Tapi dua-duanya keliru karena tidak memandang pendidikan sebagai HAM,” ungkapnya.
Indra menekankan, bahwa seharusnya setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
Hal tersebut tertuang dalam pasal 31 ayat 1 sampai 5 UUD 1945 tentang Pendidikan dan Kebudayaan UUD 1945.
Pasal 31 ayat 1 sampai 5 UUD 1945 mengatur tentang kewajiban dan hak warga negara Indonesia dalam pendidikan, kewajiban pemerintah di bidang pendidikan dasar dan sistem pendidikan, dan anggaran pendidikan nasional
“Setiap warga negara (berhak mendapatkan pendidikan) jadi betul-betul setiap warga negara, bukan hanya jarak dekat bukan mereka yang pintar bukan mereka yang tinggal di kota atau daerah terpencil daerah 3T atas gunung di pulau. Jadi semuanya maupun di bantaran sungai mau dia agama Islam, Buddha, Kristen, Katholik, Konghucu mau siapapun,” tegas Indra.
“Jadi setiap warga negara wajib, bukan lagi berhak, tapi wajib mendapatkan pendidikan dasar. Jadi ada kewajiban konstitusional untuk Pemerintah menyiapkan layanan pendidikan ini dan Pemerintah wajib membiayai itu, memang kalau kita bicara tentang minimnya anggaran dan lain sebagainya kita bisa terima lah, tapi yang kita tidak bisa terima adalah Pemerintah mampu membuat program program yang bukan dari hak asasi manusia,” ungkap dia.
Indra meminta Pemerintah bisa membangun sekolah lebih banyak lagi.
“Ukuran problemnya bukan itu kita harus mendorong Pemerintah untuk membangun lebih banyak sekolah, untuk mungkin menjadikan sekolah swasta itu biar tetap dikelola swasta tapi biayanya dari pemerintah kan Pasal 31 Ayat 2 itu mengatakan Pemerintah wajib membiayainya enggak harus sekolah negeri,” jelas Indra.
Indra mengimbau untuk mendaftar masuk sekolah sebaiknya jangan melalui program seleksi.
“Jadi sekali lagi tidak boleh sekolah itu diseleksi, karena itu adalah hak asasi warga negara untuk harus diterima di sekolah tersebut. Kalau kita bicara daya tampung ya yang penting daya tampungnya cukup kan ya yang paling mudah untuk orang yang di mana tempat dia tinggal. Jadi aturan zonasinya sudah benar, tetapi kita bicara filosofinya masih belum,” papar dia.
(Sumber : TribunnewsDepok.com, M Rifqi Ibnumasy/m38)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q
Manipulasi Rapor PPDB, 9 Tenaga Kependidikan SMPN 19 Depok Terancam Dipecat, Termasuk Kepsek |
![]() |
---|
Imbas 51 Siswa Dianulir dari 8 SMA Negeri, Massa DKR Geram, Demo Minta Pemkot Depok Tanggungjawab! |
![]() |
---|
Kasus Mark Up Nilai Berujung 51 Siswa Dianulir dari SMAN, Kepala SMPN 19 Depok Akui Salah |
![]() |
---|
Sekolah Terbukti Mark Up Nilai Rapor, 51 Siswa Lulusan SMPN 19 Depok Batal Masuk SMA Negeri |
![]() |
---|
Geram Anaknya Gagal Lolos PPDB Jalur Zonasi, Dina Maria Ukur Jarak Rumah ke Sekolah Pakai Meteran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.