Judi Online

Minta Data Anggota DPR yang Terlibat Judi Online, Legislator Gerindra Ini Usul MKD Panggil PPATK

Terkhusus untuk anggota DPR RI, Habiburokhman menjelaskan ancaman sanksi jika ada anggota dewan terbukti terlibat permainan judi online.

Editor: Ichwan Chasani
Metro TV/Wartakotalive.com
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. 

TRIBUNBEKASI.COM — Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengusulkan agar pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) segera memanggil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

Pemanggilan terhadap PPATK tersebut untuk keperluan meminta data anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang terlibat judi online.

Habiburokhman menyampaikan hal itu usai menghadiri rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 26 Juni 2024.

"Saya sebagai anggota MKD, saya akan usulkan di rapat pleno MKD agar kami memanggil PPATK dan meminta data tersebut, terkhusus data-data anggota DPR yang diinformasikan diduga terlibat bermain judi online," kata Habiburokhman.

Dalam rapat kerja tersebut, PPATK mengungkapkan adanya temuan lebih dari seribu anggota DPR dan DPRD yang terlibat dalam permainan judi online.

Baca juga: Gawat, PPATK Temukan 1.000 Lebih Anggota DPR dan DPRD Main Judi Online, Transaksinya Hampir Rp 25 M

Baca juga: Kapolsek di Sumsel 7 Tahun Telantarkan Istri dan 3 Anak, Sang Istri Terpaksa Jadi Tukang Ojek

Terkhusus untuk anggota DPR RI, Habiburokhman menjelaskan ancaman sanksi jika ada anggota dewan terbukti terlibat permainan judi online.

"Kalau di pedoman tata beracara sanksinya itu macam-macam. Kalau kode etik itu kan jelas pasal 3 ayat 2 anggota DPR dilarang mendatangi tempat perjudian, itu di kode etik," ujar legislator Partai Gerindra itu.

"Nah sanksinya bisa sanksi ringan, sanksi sedang atau sanksi berat, tergantung materi perbuatannya masing-masing," pungkasnya.

BERITA VIDEO: LIVE UPDATE | PPATK: JAWA BARAT JADI PROVINSI PALING BANYAK TRANSAKSI JUDI ONLINE, CAPAI RP3,8 T

Anggota DPR Main Judi Online

Diberitakan sebelumnya, penggemar judi online ternyata tak pandang bulu, dari kalangan masyarakat biasa, artis, hingga kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Terbaru, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan lebih dari 1.000 anggota DPR dan DPRD terlibat dalam permainan judi online.

"Apakah ada legislatif pusat dan daerah? Ya kita menemukan itu lebih dari 1000 orang," ungkap Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 26 Juni 2024.

Menurut Ivan Yustiavandana, dari jumlah 1.000 lebih anggota Dewan yang bermain judi online tersebut, PPATK mencatat lebih dari 63.000 transaksi yang dilakukan.

"Angka rupiahnya hampir 25 miliar di masing-masing yang transaksi di antara mereka dari ratusan sampai miliaran sampai ada satu orang sekian miliar," ujarnya.

Baca juga: Viral, Pencuri Kotak Amal Masjid di Perumahan Tegalsawah Karawang Terekam CCTV

Baca juga: Rabu Ini, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Turun Rp 7.000 Per Gram, Simak Rinciannya

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved