Kompolnas Ungkap Pengakuan Kapolda Sumbar, Ada 17 Polisi Lakukan Kekerasan Saat Bubarkan Tawuran

Untuk mengungkap jasus kematian Afif, sejumlah pihak menghadiri pertemuan di markas Polda Sumbar pada Kamis (27/6/2024) siang.

Editor: Ign Prayoga
TribunPadang.com/Wahyu Bahar
Ketua Harian Kompolnas Benny Mamoto didampingi Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono saat mendatangi lokasi terjatuhnya Afif Maulana dan A dari sepeda motor di Jembatan Kuranji By Pass Kota Padang, Kamis (27/6/2024) dini hari. 

TRIBUNBEKASI.COM, PADANG - Kasus kematian Afif Maulana di Padang, Sumatra Barat, terus didalami oleh polisi dan pihak-pihak terkait.

Keluarga Afif menduga, siswa SMP tersebut tewas dianiaya polisi yang membubarkan tawuran di kawasan By Pass, Kota Padang.

Sedangkan polisi menyatakan, Afif lari menjauhi lokasi tawuran hingga terjatuh ke sungai dan tewas.

Untuk menyibak kabut kematian Afif, sejumlah pihak menghadiri pertemuan di markas Polda Sumatera Barat (Sumbar) pada Kamis (27/6/2024) siang.

Pertemuan itu dilakukan untuk mendalami kasus kematian Afif Maulana dan dugaan penganiayaan terhadap 18 terduga pelaku tawuran.

Kedua peristiwa tersebut berhubungan.

Para pihak yang hadir dalam pertemuan di Polda Sumbar di antaranya Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kapolda Sumbar dan jajaran.

Pertemuan juga dihadiri pihak Komnas HAM, Ombudsman, ahli forensik, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, keluarga almarhum Afif Maulana, dan remaja berinisial A.

A merupakan rekan Afif. Mereka berboncengan saat lari dari lokasi tawuran, Minggu (9/6/2024) dini hari.

Keterangan dan Bukti

Dalam pertemuan tertutup di Polda Sumbar pada Kamis siang, semua mendapat kesempatan untuk menyampaikan keterangan hingga bukti-bukti terkait meninggalnya Afif.

Ketua Harian Kompolnas Irjen (Purn) Benny Mamoto sangat mengapresiasi forum keterbukaan tersebut.

Sehingga, para pihak dan saksi-saksi dapat menyampaikan berbagai permasalahan dan apa saja yang diketahui pada saat kejadian itu.

"Ada saksi-saksi yang diberikan kesempatan untuk menyampaikan kesaksian, dan ini langsung di cross check. Ini suatu langkah bagus. Karena apa? inilah wujud transparansi dari Polri," ungkapnya.

Benny menyatakan, Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono telah menyatakan bahwa 17 anggota Ditsamapta Polda Sumbar terbukti melanggar kode etik saat mengamankan 18 remaja terduga pelaku tawuran di Padang.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved