Berita Kriminal
Koper Penumpang Pesawat Dibobol, Kerugian Rp 41 Juta, Pelakunya Lima Oknum Petugas Porter Handling
Ronald menjelaskan, peristiwa pembobolan koper tersebut bermula ketika maskapai Lion Air yang akan ditumpangi korban mengalami keterlambatan.
TRIBUNBEKASI.COM, BENDA --- Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengamankan 5 orang petugas porter handling berinisial AS (26), H (28), D (34), A (24) dan T (22), usai membobol koper milik salah satu penumpang, JS di Bandara Sultan Hasanudin, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Wakapolresta Bandara Soetta AKBP Ronald Sipayung mengatakan, peristiwa pembobolan koper itu terjadi di compartemen pesawat Lion Air JT 703 rute Makassar-Jakarta, yang terparkir di Bandara Sultan Hasanudin, pada Minggu (26/5/2024) sekira pukul 22.40 WIB.
Ronald menjelaskan, peristiwa pembobolan koper tersebut bermula ketika maskapai Lion Air yang akan ditumpangi korban mengalami keterlambatan.
“Ini terjadi di dalam posisi jadwal keberangkatan pesawat saat mengalami penundaan jadwal keberangkatan pesawat selama 2 jam,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (28/6/2024).
BERITA VIDEO : KEMENHUB BENARKAN KEPALA BANDARA AJAK YOUTUBER KOREA KE HOTEL
Sesampainya di Bandara Soekarno-Hatta, korban kemudian menuju konveyor untuk mengambil kopernya.
Namun ketika dicek, terdapat beberapa barang yang hilang dari koper tersebut.
Melihat hal itu, korban pun langsung melapor ke Polresta Bandara Soetta, terkait apa yang dialaminya.
Baca juga: Bobol Minimarket di Sawangan Depok, Komplotan Maling Gondol Rp 85 Juta, Rokok, Cokelat, dan Kosmetik
“Kita pelajari tentang proses ibu ini boarding, ada keterlambatan untuk berangkat. Nah itu tentu menjadi objek pemeriksaan kita secara mendetil. Termasuk orang-orang atau petugas yang melakukan proses, sampai dengan menggeser barang compatemen,” kata Ronald.
“(Setelahnya) dilakukan pendalaman sehingga pada akhirnya lima orang pelaku ini bisa kita pastikan sebagai pelaku,” tambahnya.
Saat ini, para pelaku berserta barang bukti telah diamankan pihak kepolisian.
Ronald mengatakan, barang bukti yang diamankan berupa tiga cincin emas, dan beberapa lembar mata uang asing, seperti Dollar AS dan Singapura, dengan total kerugian yang dialami korban sebesar Rp 41 juta.
Atas aksinya, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana ayat (1) ke 4, dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara.
(Sumber : Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah/m41)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q
Kawanan 'Mata Elang' Kembali Bikin Onar, Pukul Warga di Jalan Margonda Raya Depok |
![]() |
---|
Gibran Ditahan Mabes Polri, Dituding Gelapkan Dana eFishery Rp 15 Miliar |
![]() |
---|
Bareskrim Polri Tangkap Gibran, Kasus Dugaan Penggelapan Dana eFishery |
![]() |
---|
Bergaya Mewah, Wanita Berjilbab Terekam CCTV Curi Kalung Berlian di Mal |
![]() |
---|
Ini Penampakan 7 ‘Mata Elang’ saat Terjaring Operasi Pekat di Sukmajaya Depok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.