Kasus Korupsi
Terlibat Kasus Korupsi di Kementan, Dua Anak Buah SYL Dituntut 6 Tahun Penjara
Dua anak buah SYL itu ialah mantan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta serta mantan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono.
TRIBUNBEKASI.COM — Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua anak buah mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan tuntutan masing-masing enam tahun penjara dalam kasus gratifikasi Rp 44,5 miliar di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Dua anak buah SYL itu ialah mantan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta serta mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana berupa pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 28 Juni 2024.
Tak hanya pidana badan, kedua anak buah SYL itu juga dituntut untuk membayar denda, masing-masing Rp 250 juta.
Jika denda tersebut tak dibayar, maka diganti dengan tiga bulan kurungan.
"Dan pidana denda Rp 250 juta subsidair pidana kurungan selama 3 bulan," kata jaksa.
Baca juga: Kronologi Perampokan Rumah Lansia di Cikarang, Pelaku Bawa Kabur Motor, Emas hingga Uang Rp 5 Juta
Baca juga: Pemkab Bekasi Serahkan Bantuan Keuangan Rp 5,7 Miliar untuk 11 Partai Politik
Tuntutan ini dilayangkan jaksa karena meyakini bahwa Kasdi dan Hatta telah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Dalam tuntutan ini, jaksa memiliki sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan.
Pertimbangan memberatkan bagi Kasdi yakni: dianggap merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara pemerintah dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan bagi Hatta, pertimbangan memberatkan dari jaksa yakni: tidak beterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan, telah menciderai kepercayaan masyarakat, dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Adapun untuk meringankan, jaksa menilai Kasdi bersikap kooperatif selama proses persidangan.
Baca juga: Terima Gratifikasi Rp 44,5 miliar, Mentan SYL Dituntut 12 Tahun Penjara
Baca juga: Melonjak Rp 10.000 Per Gram, Jumat Ini Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Jadi Segini
Kemudian dia juga dinilai telah mengakui dan menyesali perbuatannya serta dianggap tidak memperoleh hasil tindak pidana secara materil.
Terhadap Hatta, jaksa memiliki satu pertimbangan meringankan, yakni berkaitan dengan hasil tindak pidana yang dianggap tak dinikmatinya.
"Hal-hal yang meringankan: terdakwa tidak menikmati secara materiil hasil perbuatannya," kata jaksa.

Tuntutan SYL
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) 12 tahun penjara.
Tuntutan itu dilayangkan terkait dengan dugaan gratifikasi Rp 44,5 miliar yang diterima SYL saat menjabat Mentan.
Tak hanya pidana badan, jaksa KPK juga menuntut SYL untuk membayar denda Rp 500 juta.
Jika denda tersebut tak dibayar, maka diganti dengan 6 bulan kurungan.
"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara 12 tahun dan pidana denda 500 juta subsidair 6 bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat, 28 Juni 2024.
Selain itu, SYL juga dituntut untuk membayar uang penganti sejumlah gratifikasi yang diterimanya, yakni Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.
Baca juga: Predator Anak di Bekasi Videokan Aksi Pencabulan, Polisi Dalami Kemungkinan untuk Dijual
Baca juga: Polisi Periksa Saksi Serta Petugas Lapas Bulak Kapal Terkait Tewasnya Napi ZAN
Uang pengganti tersebut harus dibayarkan dalam jangka waktu satu bulan setelah perkara ini inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dbayar, maka harta bendanya menurut jaksa, disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dan jika tidak mencukupi akan diganti pidana penjara 4 tahun," kata jaksa.
Menurut jaksa, dalam perkara ini, SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Dalam melayangkan tuntutannya, jaksa memiliki sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan.
Untuk memberatkan, perbuatan SYL dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Baca juga: BREAKING NEWS: Rumah Lansia di Cikarang Dirampok, Pelaku Benturkan Kepala Korban ke Tembok
Baca juga: Pelaku Pembegalan Ojek Online yang Pura-Pura Jadi Penumpang Belum Tertangkap, Ini Tampangnya
Kemudian jaksa juga menilai bahwa SYL tidak berterus terang atau berbelit-belit dalam selama persidangan berlangsung.
SYL juga diangap telah merusak kepercayaan masyarakat dan dianggap tamak dalam perkara ini.
"Memberatkan: terdakwa tidak mnedukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa dengan motif yang tamak," ujar jaksa.
Sedangkan untuk meringankan, SYL dianggap telah berusia lanjut, yakni 69 tahun. (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Mantan Menteri Pertanian
Syahrul Yasin Limpo (SYL)
mantan Direktur Alat dan Mesin Kementan
Muhammad Hatta
Mantan Sekretaris Jenderal Kementan
Kasdi Subagyono
Angelina Sondakh Sedih Koruptor Makin Merajalela di Indonesia |
![]() |
---|
Cara Licik Pegawai BRI Korupsi Kredit Fiktif, Gunakan Modus Tempilan dan Topengan Raup Rp 271 Juta |
![]() |
---|
Kejari Kabupaten Bekasi Hanya Berhasil Sita Rp 256 Juta Uang Korupsi Mantan Kades Sumberjaya Tambun |
![]() |
---|
Modus Licik Mantan Kades Tambun, Korupsi Dana Desa Rp 2,6 Miliar Lewat Pekerjaan Fiktif |
![]() |
---|
Dana Desa Rp 2,6 Miliar Raib, Pj Kades Sumberjaya Tambun Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.