Berita Kriminal

Kasus Pembunuhan Pedagang Perabot oleh Anaknya Sendiri, Penyidik Tetapkan Satu Lagi Tersangka

Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut, penetapan status dari PA itu usai dilakukan pendalaman, pemeriksaan intensif, hingga ditemukan fakta serta bukti

|
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Ramadhan LQ
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. 

TRIBUNBEKASI.COM — Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan satu lagi tersangka kasus pembunuhan pedagang perabotan rumah tangga di tokonya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. 

Selain KS (17), penyidik juga menetapkan PA (16) yang merupakan adik kandung KS, sebagai tersangka atau anak berhadapan dengan hukum dalam kasus pembunuhan terhadap ayahnya, pedagang perabotan berinisial S (55).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut, penetapan status dari PA tersebut usai dilakukan pendalaman, pemeriksaan intensif, hingga ditemukan fakta serta bukti.

KS dan PA merupakan kakak beradik, dan anak kandung dari korban berinisial S (55).

"Setelah dilakukan pendalaman, pemeriksaan intensif pendekatan oleh penyidik Polwan, ini ditemukan fakta dan bukti bahwa saudari PA (16) atau adik dari anak KS, jadi kalau penetapan tersangka terhadap anak itu disebutnya Anak, jadi kalau kami sampaikan Anak statusnya patut disangka melakukan tindak pidana," ujar Kombes Ade Ary Syam Indradi.

"Akhirnya PA juga ditetapkan karena diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap bapaknya. Maka penyidik berdasarkan bukti yang cukup dan telah dilakukan gelar perkara melalui proses penyidikan yang berbasis ilmiah atau scientific crime investigation maka tersangka pembunuhan seorang laki-laki ini menjadi dua. Jadi Anak KS dan Anak PA," sambung dia.

Baca juga: Uji Coba Jembatan Eks Omah Buruh Cikarang, Buka Tutup Diberlakukan Sejak Pukul 05.00

Baca juga: Dibangun Tahun 1982, Jembatan Desa Jayalaksana Bekasi Akhirnya Diperperbaiki

Pada saat pengembangan kasus itu, polisi menemukan fakta bahwa anak KS keluar dari tempat kejadian perkara (TKP) bersama adiknya anak PA.

"Ada hal yang menarik pada saat dilakukan penyisiran itu, tertangkap di kamera ETLE bahwa anak KS ini keluar dari TKP bersama adiknya saudari PA (16)," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi.

Berdasarkan fakta sementara yang telah dikumpulkan dan barang bukti yang ditemukan penyidik, diketahui bahwa PA saat kejadian berperan memukul kepala korban sebanyak dua kali dengan menggunakan kayu papan cucian.

"Kemudian KS diduga menusuk korban atau bapaknya dua kali dengan pisau dapur," terang mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.

Kini, pisau dapur dan kayu papan cucian yang sebelumnya ditemukan bekas darah telah disita oleh penyidik.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 2 Juli 2024

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Selasa 2 Juli 2024 ini di Grandbox Grand Residence City Setu

"Ada bekas darah di sana dilakukan pemeriksaan secara laboratoris sudah dicek itu identik dengan darah korban," tuturnya.

Keduanya saat ini dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider 338 KUHP tentang pembunuhan.

"340 itu ancamannya maksimal 20 tahun, 338 itu ancamannya maksimal 15 tahun," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi

Hanya Satu

Halaman
1234
Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved