Berita Kriminal
Kasus Pembunuhan Pedagang Perabot oleh Anaknya Sendiri, Penyidik Tetapkan Satu Lagi Tersangka
Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut, penetapan status dari PA itu usai dilakukan pendalaman, pemeriksaan intensif, hingga ditemukan fakta serta bukti
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Penyidik Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan satu lagi tersangka kasus pembunuhan pedagang perabotan rumah tangga di tokonya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Selain KS (17), penyidik juga menetapkan PA (16) yang merupakan adik kandung KS, sebagai tersangka atau anak berhadapan dengan hukum dalam kasus pembunuhan terhadap ayahnya, pedagang perabotan berinisial S (55).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut, penetapan status dari PA tersebut usai dilakukan pendalaman, pemeriksaan intensif, hingga ditemukan fakta serta bukti.
KS dan PA merupakan kakak beradik, dan anak kandung dari korban berinisial S (55).
"Setelah dilakukan pendalaman, pemeriksaan intensif pendekatan oleh penyidik Polwan, ini ditemukan fakta dan bukti bahwa saudari PA (16) atau adik dari anak KS, jadi kalau penetapan tersangka terhadap anak itu disebutnya Anak, jadi kalau kami sampaikan Anak statusnya patut disangka melakukan tindak pidana," ujar Kombes Ade Ary Syam Indradi.
"Akhirnya PA juga ditetapkan karena diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap bapaknya. Maka penyidik berdasarkan bukti yang cukup dan telah dilakukan gelar perkara melalui proses penyidikan yang berbasis ilmiah atau scientific crime investigation maka tersangka pembunuhan seorang laki-laki ini menjadi dua. Jadi Anak KS dan Anak PA," sambung dia.
Baca juga: Uji Coba Jembatan Eks Omah Buruh Cikarang, Buka Tutup Diberlakukan Sejak Pukul 05.00
Baca juga: Dibangun Tahun 1982, Jembatan Desa Jayalaksana Bekasi Akhirnya Diperperbaiki
Pada saat pengembangan kasus itu, polisi menemukan fakta bahwa anak KS keluar dari tempat kejadian perkara (TKP) bersama adiknya anak PA.
"Ada hal yang menarik pada saat dilakukan penyisiran itu, tertangkap di kamera ETLE bahwa anak KS ini keluar dari TKP bersama adiknya saudari PA (16)," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Berdasarkan fakta sementara yang telah dikumpulkan dan barang bukti yang ditemukan penyidik, diketahui bahwa PA saat kejadian berperan memukul kepala korban sebanyak dua kali dengan menggunakan kayu papan cucian.
"Kemudian KS diduga menusuk korban atau bapaknya dua kali dengan pisau dapur," terang mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu.
Kini, pisau dapur dan kayu papan cucian yang sebelumnya ditemukan bekas darah telah disita oleh penyidik.
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 2 Juli 2024
Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Selasa 2 Juli 2024 ini di Grandbox Grand Residence City Setu
"Ada bekas darah di sana dilakukan pemeriksaan secara laboratoris sudah dicek itu identik dengan darah korban," tuturnya.
Keduanya saat ini dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider 338 KUHP tentang pembunuhan.
"340 itu ancamannya maksimal 20 tahun, 338 itu ancamannya maksimal 15 tahun," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Hanya Satu
penyidik Polda Metro Jaya
kasus pembunuhan
kasus pembunuhan pedagang perabotan
Kabid Humas Polda Metro Jaya
Kombes Ade Ary Syam Indradi
Berawal dari Laporan Guru Kehilangan Motor, Polisi Tangkap Komplotan Maling Berkedok Usaha Bengkel |
![]() |
---|
Berawal dari GPS, Kawanan Polisi Ungkap Kontrakan di Matraman Jaktim Sarang Komplotan Maling Motor |
![]() |
---|
16 Bocah Ditangkap Usai Rusak Motor Warga di Cikarang Timur, Polisi: Salah Sasaran Tawuran |
![]() |
---|
Penjambret Kalung Emas 20 Gram Milik Emak-emak di Cikupa Tangerang Akhirnya Ditangkap Kawanan Polisi |
![]() |
---|
Miris! Bayi Dibuang ke Semak-semak di Sukamulya, Ditemukan Warga Sedang Sepedaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.