Berita Bekasi

Pergoki Maling Motor, Anggota Polisi Aiptu Jumaldi Diserang Kawanan Penjahat, Kepala Luka Bacok

Dua pelaku pembacokan itu melukai anggota polri bernama Aiptu Jumaldi saat memergokinya melakukan pencurian di sebuah bengkel.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
Istimewa
Anggota polri bernama Aiptu Jumaldi mengalami luka parah akibat dibacok kompolotan pencuri yang beraksi membobol bengkel. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI --- Aparat Polres Metro Bekasi menangkap dua maling motor yang membacok anggota polisi di bengkel tambal ban, Jalan KH. Ma'mun Nawawi Desa Suka Sari Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

Dua maling motor itu melukai anggota polri bernama Aiptu Jumaldi saat memergokinya melakukan pencurian di sebuah bengkel.

Wakapolres Metro Bekasi AKBP Saufi Salamun mengatakan, pihak kepolisian mengamankan satu pelaku maling motor yang membacok Aiptu Jumaldi dalam waktu kurang dari 12 jam.

"Sudah ditangkap oleh jajaran kami, tidak lebih dari 12 jam satu tersangka diamankan dan selang beberapa hari satu tersangka lainnya," kata Saufi kepada TribunBekasi.com pada Rabu (3/7/2024).

BERITA VIDEO : MOTOR WARGA CIKARANG RAIB DALAM HITUNGAN DETIK

Dia menjelaskan, kejadian bermula saat Aiptu Jumaldi memergoki tersangka ingin melakukan pencurian di bengkel atau lokasi kejadian tersebut.

Lalu, Aiptu Jumaldi berusaha menghentikan aksi komplotan maling motor tersebut.

Namun, Aiptu Jumaldi justru terkena serangan pelaku hingga mengalami luka bacok senjata tajam.

"Anggota polri itu saat tidak dinas, tapi karena melihat ada pencurian langsung ingin menghentikan. Tapi kalau jumlah mereka dua orang dan bawa senjata tajam," katanya.

Baca juga: Selain Bonyok, Maling Motor Bersenpi di Pondok Gede Terancam 20 Tahun Penjara, Rekannya Masih Diburu

Aparat Polres Metro Bekasi menangkap dua pelaku pembacokan anggota polisi di bengkel tambal ban, Jalan KH. Ma'mun Nawawi Desa Suka Sari Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Aparat Polres Metro Bekasi menangkap dua pelaku pembacokan anggota polisi di bengkel tambal ban, Jalan KH. Ma'mun Nawawi Desa Suka Sari Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. (Istimewa)

Wakapolres menyatakan, dua tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang tindak pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara.

Atas kejadian itu, dia mengaku pihaknya akan mengevaluasi prosedur anggota, apalagi ketika sedang tidak berdinas.

"Kami akan lebih aware, tapi kami apresiasi atas upaya anggota yang tetap melakukan pencegahan kejahatan walaupun lagi tidak berdinas," katanya. (maz)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q

 


 
 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved