Kasus Asusila Ketua KPU

Janji Manis Hasyim Asy'ari ke Wanita PPLN di Belanda, Mau Siapkan Apartemen dan Rutin Berkabar

Hasyim Asyari dipecat dari KPU RI karena terbukti melakukan tindakan asusila terhadap wanita anggota PPLN.

Editor: Ign Prayoga
Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
Ketua KPU RI Hasyim Asyari yang telah dijatuhi sanksi pemecatan oleh DKPP, Rabu (3/7/2024). 

"Demikian surat pernyataan dibuat dengan sebenarnya. Bila tidak dapat dipenuhi saya bersedia dikenai sanksi moral berupa memperbaiki tindakan yang belum terpenuhi dan membayar denda yang disepakati sebesar Rp4 miliar yang dibayarkan dengan cara mengangsur dalam jangka waktu empat tahun," kata Dewa saat membacakan surat pernyataan.

Hasyim Terbukti Berhubungan Badan dengan Pengadu

Hasyim disebut terbukti melakukan hubungan badan dengan pengadu.

Kejadian tersebut, berlangsung saat Hasyim sedang bertugas sebagai Ketua KPU RI di Amsterdam, Belanda.

Ia mengajak korban, CAT, yang merupakan PPLN Den Hag untuk mendatangi hotel.

Dalam pertemuan di Hotel Van der Valk, Amsterdam, Belanda itu, keduanya berbincang sampai akhirnya Hasyim mengajak CAT untuk berhubungan badan.

Mulanya korban menolak, namun pengadu terus dipaksa hingga akhirnya terjadi hubungan terlarang itu.

"Pengadu kemudian datang ke kamar teradu dan berbincang-bincang di ruang tamu kamar teradu."

"Dalam perbincangan tersebut, teradu merayu dan membujuk pengadu untuk melakukan hubungan badan,” kata majelis hakim Ratna Dewi Pettalolo saat membaca putusan di ruang sidang.

"Pada awalnya, pengadu terus menolak, namun teradu tetap memaksa pengadu untuk melakukan hubungan badan. Pada akhirnya hubungan badan itu terjadi,” sambungnya.

Dalam putusan sidang etik tersebut, DKPP memutuskan memecat Hasyim dari jabatannya sebagai ketua merangkap anggota KPU, sebab terbukti melanggar etik penyelenggara pemilu.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved