Pegi Setiawan Bebas
Hakim Eman Sulaeman yang Bebaskan Pegi Setiwaan Punya Kebiasaan Unik, Ini Kata Tetangga di Karawang
Hakim Eman Sulaeman berasal dari Kampung Kaum Jaya, Desa Puserjaya Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat Eman Sulaeman pada sidang praperadilan Pegi Setiawan ternyata berasal dari Kabupaten Karawang.
Hakim Eman Sulaeman berasal dari Kampung Kaum Jaya, Desa Puserjaya Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang.
Mochmmad Chatta (64) selaku tetangga tempat tinggal Hakim Eman Sulaeman mengungkapkan, bahwa Eman merupakan anak tokoh masyarakat terkenal, Haji Aneng.
Orangtuanya merupakan pengusaha warung sembako di kampungnya.
BERITA VIDEO : EKSPRESI IBU VINA CIREBON SAAT VONIS PRAPERADILAN PEGI SETIAWAN
"Tetangga saya bangat, cuman beda lima rumah aja. Memang anak tokoh di kampungnya," kata Chatta saat ditemui TribunBekasi.com pada Senin (8/7/2024).
Chatta menyampaikan, Eman Sulaeman lahir dan tumbuh besar di Karawang. Dia Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menegah Pertama (SMP) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).
SD Negeri Desa Puserjaya, SMP Negeri Telukjambe Timur dan SMA Negeri 1 Telukjambe Timur.
"Kalau kuliahnya di Bandung, jadi dari lahir kecil sampai sekolah SD, SMP, SMA di Karawang," kata Chatta.
Chatta mengungkapkan bahwa Eman merupakan sosok baik meskipun pendiam. Eman, berbicara dan berinteraksi seperlunya saja dengan tetangganya.
Eman sering terlihat membaca buku di teras depan rumahnya.
"Orangnya kukuh pendirian, baik, pendiam dan disebut kutu buku juga. Saya juga sering lihat dia lagi baca buku," jelasnya.
Dirinya sempat beberapakali berinterkasi dan diskusi dengan Eman tentang masalah sosial yang sifatnya umum.
Sejak sekolah memang eman bercita-cita ingin menjadi hakim. Sehingga ketika kuliah di Universitas Pasunda Bandung mengambil jurusan S1 hukum.
"Saat interaksi juga kesan saya, orangnya kukuh, idealis, disebut introvert bisa. Maka sampai berhasil cita-citanya," katanya.
Chatta menambahkan, sejak awal Eman menjadi hakim dalam sidang praperadilan. Para tetangganya selalu antusias menyaksikannya di televisi.
Bahkan saat sidang gugatan hari ini, para tetangga dan keluarganya melakukan nonton bareng.
Pasalnya, ada suatu kebanggaan karena warga asli kampung menjadi hakim yang masuk televisi nasional.
"Ada kebanggan bagi warga, karena berhasil dalam karirnya. Ditambah dinilai positif dan sesuai harapan memenangkan Pegi Setiawan," katanya.
BERITA VIDEO : PERNYATAAN POLDA JABAR USAI PEGI SETIAWAN MENANGI PRAPERADILAN
Gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan dan kuasa hukumnya atas penetapan sebagai tersangka pelaku pembunuhan Vina, dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Bandung, Jawa Barat, Senin, 8 Juli 2024.
Hakim tunggal yang mengadili gugatan praperadilan tersebut, Eman Sulaiman, dalam putusannya mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
"Penetapan tersangka tidak sah dan batal demi hukum," kata Eman Sulaeman saat membacakan putusannya.
Hakim tunggal itu juga memerintahkan penyidikan atas Pegi Setiawan dihentikan dan dilepaskan dari tahanan.
"Mengabulkan seluruh permohonan pemohon," imbuh Eman Sulaiman.
Asep Muhidin, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, menyatakan bahwa dalam sidang jelas dinyatakan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan memang tidak sah.
"Ini sudah jelas dua keterangan ahli saling berkesesuaian, yaitu sebelum menetapkan itu harus dua minimal alat bukti yang sah," tandas Asep Muhidin. (maz)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q
Razman Nasution Nekat Laporkan Hakim Eman Sulaeman ke KY, Dinilai Cuma Cari Sensasi dan Pansos |
![]() |
---|
POTRET Jihan, Gadis Asal Pluit Jakarta Utara: Mau Dijodohkan dengan Pegi Setiawan, Siap Jadi Istri |
![]() |
---|
Terungkap Alasan di Balik Sikap Diam Kapolda Jabar pada Kasus Vina, Ternyata Ada Konflik di Penyidik |
![]() |
---|
Sosok Ratu Durian Asal Jawa Barat yang Hadiahkan Sepeda Motor untuk Pegi Setiawan dan Saka Tatal |
![]() |
---|
PN Bandung Menangkan Gugatan Pegi, Polri: Kemungkinan Ada Persyaratan Formil Belum Dipenuhi Penyidik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.