Pegi Setiawan Bebas

PN Bandung Menangkan Gugatan Pegi, Polri: Kemungkinan Ada Persyaratan Formil Belum Dipenuhi Penyidik

"Kalau penanganan ini (kasus pembunuhan Vina Cirebon) tentu saja masih kami percayakan kepada Polda Jabar untuk menangani

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Dikabulkannya gugatan praperadilan Pegi Setiawan oleh Hakim Tunggal PN Bandung Eman Sulaeman dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon menjadi evaluasi bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, kepada wartawan, Senin (8/7/2024). 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Bareskrim Polri memastikan kasus pembunuhan Vina Cirebon dengan tersangka Pegi Setiawan masih ditangani Polda Jawa Barat.

"Kalau penanganan ini (kasus pembunuhan Vina Cirebon) tentu saja masih kami percayakan kepada Polda Jabar untuk menangani karena di sana juga ada penyidik-penyidik," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, kepada wartawan, Senin (8/7/2024).

Brigjen Djuhandani menuturkan bahwa dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon ini, penyidik Polda Jawa Barat sejauh ini patuh terhadap keputusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Adapun Pengadilan Negeri (PN) Bandung diketahui mengabulkan praperadilan Pegi Setiawan.

BERITA VIDEO : PERNYATAAN POLDA JABAR USAI PEGI SETIAWAN MENANG PRAPERADILAN

Menurut jenderal bintang satu itu, Bareskrim Polri telah memberi asistensi serta masih terus memantau perkembangan kasus itu.

"Terkait kasus Pegi, tentu saja kami sepakati kami akan melihat Polda Jawa Barat tentang penanganan yang sudah ada," ucapnya.

"Walaupun kami sudah asistensi, tentu saja asistensi ini kan menyangkut berbagai aspek. Aspek penyidikannya ataupun aspek yang berkembang di masyarakat yang tentu saja kami dalami," ucap dia. 

Bareskrim Polri evaluasi penyidik Polda Jabar

Dikabulkannya gugatan praperadilan Pegi Setiawan oleh Hakim Tunggal PN Bandung Eman Sulaeman dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon menjadi evaluasi bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, kepada wartawan, Senin (8/7/2024).
"Ini tentu saja menjadi evaluasi kami bersama, kami juga melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada, bagaimana proses itu," ujar Djuhandani.
Namun, jenderal bintang satu tersebut belum dapat memastikan apakah Polda Jawa Barat (Jabar) salah tangkap atau tidak.
Djuhandani mengungkap gugatan praperadilan Pegi yang dikabulkan itu lantaran adanya persyaratan formil yang tak dipenuhi penyidik.
"Putusan apakah ini salah tangkap atau tidak, ini kami masih melihat, melihat sejauh mana proses yang ada," katanya.
"Karena kalau kami lihat dalam proses materi praperadilan tentu saja ada formil yang mungkin penyidik tidak melaksanakan formilnya, walaupun tetap kami pada prinsip adalah praduga tak bersalah," lanjut dia.
Sementara itu, ia menuturkan bahwa Polda Jawa Barat akan patuh dengan putusan praperadilan.
"Pada prinsipnya, kami akan tunduk dengan putusan ataupun putusan hakim yang sudah ada," ucap Djuhandani. 

(Sumber : Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q

 


 
 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved