Saksi Kasus Gratifikasi Hakim Agung Gazalba Saleh Ungkap Uang Pengurusan Perkara Rp 650 Juta
Sidang kasus gratifikasi hakim agung (nonaktif), Gazalba Saleh mengungkap adanya uang Rp 650 juta untuk pengurusan perkara.
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Sidang kasus gratifikasi hakim agung (nonaktif), Gazalba Saleh mengungkap adanya uang Rp 650 juta untuk pengurusan perkara.
Uang Rp 650 juta ini diserahkan lewat perantaraan pengacara Ahmad Riyad.
Duit tersebut berasal dari pemilik perusahaan Logam Jaya Mandiri, Jawahirul Fuad yang merupakan pihak berperkara.
Aliran uang suap ini diungkap saksi yang dihadirkan jaksa KPK, yakni Mohammad Hani dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024).
Hani merupakan Kepala Desa Kedunglosari, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Di dalam persidangan, Hani menyatakan bahwa uang Rp 650 juta diserahkan kepada pengacara bernama Ahmad Riyad.
Hani dalam hal ini berperan sebagai perantara Ahmad Riyad dengan pengusaha Logam Jaya Mandiri, Jawahirul Fuad yang merupakan pihak berperkara.
"Kami diperiksa KPK kaitannya dengan Pak Ahmad Riyad. Kami diperiksa katanya uang senilai 650 juta. Uang dari saudara Jawahirul Fuad untuk Ahmad Riyad," ujar Hani di dalam persidangan.
"Ahmad Riyad tuh siapa? Pengacara?" tanya Hakim Ketua, Fahzal Hendri.
'Betul. Di Surabaya."
Uang diserahkan dalam dua tahap, yakni Rp 500 juta dan Rp 150 juta untuk pengurusan perkara Jawahirul Fuad pada tahun 2021.
Hani sebagai perantara pernah satu kali menemani Jawahirul memberikan uang kepada Ahmad Riyad di kantornya di Surabaya, Jawa Timur.
"Berapa kali menyerahkan uang 650 juta itu?" tanya Hakim Fahzal.
"Saya sekali saja," jawab Hani,
"Mendampingi Jawahirul?" tanya hakiim lagi.
Terjerat Kasus Gratifikasi Soleman Tak Kunjung Diganti, Ini Respon Ketua DPC PDIP Bekasi Ade Kunang |
![]() |
---|
NEKAT! Sekdis Koperasi Sumut Saat Ultah Minta Tamu Bawa Kado, Langsung Dicopot Bobby Nasution |
![]() |
---|
Bertameng Sang Istri yang Jadi Wali Kota Semarang, Politisi PDIP Ini Minta Rp 10 Miliar dari Camat |
![]() |
---|
Penyidik Kejagung Temukan Duit Rp 5,5 Miliar di Rumah Hakim Ali Muhtarom, DPR Anggap Aib Memalukan |
![]() |
---|
Uang Suap ke Hakim Kasus Korupsi CPO Awalnya Hanya Rp 20 Miliar, Arif Nuryanta Minta 3 Kali Lipat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.