Saksi Kasus Gratifikasi Hakim Agung Gazalba Saleh Ungkap Uang Pengurusan Perkara Rp 650 Juta

Sidang kasus gratifikasi hakim agung (nonaktif), Gazalba Saleh mengungkap adanya uang Rp 650 juta untuk  pengurusan perkara.

Editor: Ign Prayoga
komisiyudisial.go.id
Hakim Agung (nonaktif) Gazalba Saleh 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Sidang kasus gratifikasi hakim agung (nonaktif), Gazalba Saleh mengungkap adanya uang Rp 650 juta untuk  pengurusan perkara.

Uang Rp 650 juta ini diserahkan lewat perantaraan pengacara Ahmad Riyad.

Duit tersebut berasal dari pemilik perusahaan Logam Jaya Mandiri, Jawahirul Fuad yang merupakan pihak berperkara.

Aliran uang suap ini diungkap saksi yang dihadirkan jaksa KPK, yakni Mohammad Hani dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024).

Hani merupakan Kepala Desa Kedunglosari, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. 

Di dalam persidangan, Hani menyatakan bahwa uang Rp 650 juta diserahkan kepada pengacara bernama Ahmad Riyad.

Hani dalam hal ini berperan sebagai perantara Ahmad Riyad dengan pengusaha Logam Jaya Mandiri, Jawahirul Fuad yang merupakan pihak berperkara.

"Kami diperiksa KPK kaitannya dengan Pak Ahmad Riyad. Kami diperiksa katanya uang senilai 650 juta. Uang dari saudara Jawahirul Fuad untuk Ahmad Riyad," ujar Hani di dalam persidangan.

"Ahmad Riyad tuh siapa? Pengacara?" tanya Hakim Ketua, Fahzal Hendri.

'Betul. Di Surabaya."

Uang diserahkan dalam dua tahap, yakni Rp 500 juta dan Rp 150 juta untuk pengurusan perkara Jawahirul Fuad pada tahun 2021.

Hani sebagai perantara pernah satu kali menemani Jawahirul memberikan uang kepada Ahmad Riyad di kantornya di Surabaya, Jawa Timur.

"Berapa kali menyerahkan uang 650 juta itu?" tanya Hakim Fahzal.

"Saya sekali saja," jawab Hani,

"Mendampingi Jawahirul?" tanya hakiim lagi.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved