Kasus Suap
Penyidik Kejagung Temukan Duit Rp 5,5 Miliar di Rumah Hakim Ali Muhtarom, DPR Anggap Aib Memalukan
Kejagung) menyita uang senilai Rp 5,5 miliar dari rumah tersangka kasus suap vonis CPO, hakim Ali Muhtarom
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp 5,5 miliar dari rumah tersangka kasus suap vonis CPO, hakim Ali Muhtarom.
Uang Rp 5,5 miliar tersebut ditemukan di rumah Ali Muhtarom di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Minggu (13/4/2025).
Ali merupakan tersangka perkara dugaan suap vonis lepas atau ontslag kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menilai perkara ini memalukan karena bukan yang pertama kali terjadi.
Menurutnya, ini tamparan keras bagi Mahkamah Agung (MA).
"Iya, tentu ini memalukan. Kita prihatin, karena ini bukan kejadian baru sudah berkali-kali."
"Dan ironisnya, justru sering terjadi di era Pak Sunarto sebagai Ketua Mahkamah Agung,” kata Rudianto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/4/2025).
Rudianto pun meminta Kejagung untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara terang-benderang tanpa pandang bulu.
Di sisi lain, Rudianto juga mendorong MA untuk melakukan evaluasi.
“Kita sudah dengar ada mutasi beberapa hakim dari daerah ke Jakarta. Semoga itu bukan sekadar formalitas, tapi benar-benar menghasilkan perubahan. Hakim itu punya mahkota, dan mahkota hakim adalah putusannya,” katanya.
Rudianto menekankan bahwa MA tidak boleh lagi menganggap remeh kasus-kasus seperti ini.
Ia menekankan bahwa sudah saatnya MA melakukan reformasi total yang dimulai dari rekrutmen hingga promosi hakim.
“Penempatan hakim harus berdasarkan integritas tinggi. Integritas itu bisa dilihat dari jejak putusannya. Kalau Pak Prabowo sebagai kepala negara serius memerangi korupsi, maka ketiga pilar kekuasaan negara eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus satu visi,” katanya.
Kejagung Temukan Uang Rp 5,5 M di Kolong Kasur Hakim Ali
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp 5,5 miliar dalam mata uang dolar Amerika Serikat (USD) di koper.
Sudewo Bupati Pati Kembalikan Suap Proyek KA Ratusan Juta, Ini Respon KPK |
![]() |
---|
Hasil OTT KPK, Dirut Inhutani V Jadi Tersangka, Suap Izin Lahan Hutan Nilainya Miliaran |
![]() |
---|
KPK Periksa Gubernur Khofifah Indar Parawansa di Polda Jatim soal Anggaran Dana Hibah |
![]() |
---|
Sejak Jadi Tersangka Kasus Suap Desember 2024, Rumah Hasto di Margahayu Bekasi Kosong Melompong |
![]() |
---|
KPK Usut Kasus Suap dan Gratifikasi Pengurusan Izin Tenaga Kerja Asing di Kemnaker |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.