Kasus Suap

Penyidik Kejagung Temukan Duit Rp 5,5 Miliar di Rumah Hakim Ali Muhtarom, DPR Anggap Aib Memalukan

Kejagung) menyita uang senilai Rp 5,5 miliar dari rumah tersangka kasus suap vonis CPO, hakim Ali Muhtarom

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
istimewa
UANG DI KOLONG KASUR - Kejaksaan Agung lakukan penggeledahan di rumah tersangka Hakim Ali Muhtarom di Jepara, Jawa Tengah dan menemukan uang asing senilai Rp 5,5 miliar, Minggu (13/4/2025). Tampak uang tersebut dibalut plastik hitam dan putih dan tersimpan di dalam sebuah koper hitam. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang senilai Rp 5,5 miliar dari rumah tersangka kasus suap vonis CPO, hakim Ali Muhtarom.

Uang Rp 5,5 miliar tersebut ditemukan di rumah Ali Muhtarom di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Minggu (13/4/2025). 

Ali merupakan tersangka perkara dugaan suap vonis lepas atau ontslag kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menilai perkara ini memalukan karena bukan yang pertama kali terjadi.

Menurutnya, ini tamparan keras bagi Mahkamah Agung (MA). 

"Iya, tentu ini memalukan. Kita prihatin, karena ini bukan kejadian baru sudah berkali-kali."

"Dan ironisnya, justru sering terjadi di era Pak Sunarto sebagai Ketua Mahkamah Agung,” kata Rudianto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/4/2025).

Rudianto pun meminta Kejagung untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara terang-benderang tanpa pandang bulu. 

Di sisi lain, Rudianto juga mendorong MA untuk melakukan evaluasi. 

“Kita sudah dengar ada mutasi beberapa hakim dari daerah ke Jakarta. Semoga itu bukan sekadar formalitas, tapi benar-benar menghasilkan perubahan. Hakim itu punya mahkota, dan mahkota hakim adalah putusannya,” katanya.

Rudianto menekankan bahwa MA tidak boleh lagi menganggap remeh kasus-kasus seperti ini.

Ia menekankan bahwa sudah saatnya MA melakukan reformasi total yang dimulai dari rekrutmen hingga promosi hakim.

“Penempatan hakim harus berdasarkan integritas tinggi. Integritas itu bisa dilihat dari jejak putusannya. Kalau Pak Prabowo sebagai kepala negara serius memerangi korupsi, maka ketiga pilar kekuasaan negara eksekutif, legislatif, dan yudikatif harus satu visi,” katanya.

Kejagung Temukan Uang Rp 5,5 M di Kolong Kasur Hakim Ali 

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp 5,5 miliar dalam mata uang dolar Amerika Serikat (USD) di koper. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved