Kasus Suap
KPK Periksa Gubernur Khofifah Indar Parawansa di Polda Jatim soal Anggaran Dana Hibah
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tim penyidik KPK selesai memeriksa Gubernur Khofifah pada pukul 17.55 WIB.
TRIBUNBEKASI.COM — Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Polda Jatim, pada Kamis (10/7/2025).
Pemeriksaan Khofifah Indar Parawansa itu terkait statusnya sebagai saksi kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas).
Pengelolaan dana hibah itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tim penyidik KPK selesai memeriksa Gubernur Khofifah pada pukul 17.55 WIB.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu dicecar penyidik soal proses perencanaan hingga pelaksanaan dana hibah dari Provinsi Jawa Timur untuk pokmas.
"Penyidik menggali keterangan dari yang bersangkutan terkait proses perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan dana hibah dari Provinsi Jawa Timur untuk kelompok masyarakat dan lembaga," kata Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat (11/7/2025).
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jumat 11 Juli 2025
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Jumat ini, 11 Juli 2025 di Dua Lokasi Satpas, Cek Persyaratannya
Keterlibatan Khofifah Indar Parawansa dalam perkara ini sebelumnya diungkap oleh mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur Kusnadi.
Kusnadi yang merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini, mengungkap keterlibatan Gubernur Khofifah usai menjalani pemeriksaan pada Kamis lalu (19/6/2025).
Setelah pemeriksaan, Kusnadi menjelaskan soal proses dana hibah yang menjadi bancakan.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menyebutkan bahwa proses pencairan dana hibah untuk pokmas dibicarakan bersama kepala daerah terkait.
Ketika dikonfirmasi lebih jauh, apakah Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa mengetahui proses dana hibah yang berujung rasuah ini, justru Kusnadi menegaskan bahwa Khofifah lah yang mengeluarkan persetujuan atas dana hibah untuk pokmas.
"Ya dana hibah itu kan proses ya, ini proses ya, bukan materi, ya itu kan dibicarakan bersama-sama dengan kepala daerah. Jadi ya kalau dana hibah itu, ya dana hibah itu ya, dua-dua dan pelaksananya juga sebenarnya semuanya kepala daerah," kata Kusnadi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/6/2025).
Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Jumat, 11 Juli 2025 hingga pukul 14.00, Simak Syaratnya
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Jumat ini, 11 Juli 2025 Hanya Berlangsung Sampai Pukul 10.00
"Orang dia yang mengeluarkan, masa dia enggak tahu," ujar Kusnadi ketika dikonfirmasi apakah Gubernur Jatim mengetahui dana hibah ini.
Keterlibatan kepala daerah kembali disinggung Kusnadi ketika dikonfirmasi apakah ada aliran dana hibah ke pihak Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur.
Sebelumnya, kantor KONI Jatim sempat digeledah oleh Tim penyidik KPK.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Gubernur Jawa Timur
Khofifah Indar Parawansa
kasus dugaan suap
pengelolaan dana hibah
Juru Bicara KPK
Budi Prasetyo
Sudewo Bupati Pati Kembalikan Suap Proyek KA Ratusan Juta, Ini Respon KPK |
![]() |
---|
Hasil OTT KPK, Dirut Inhutani V Jadi Tersangka, Suap Izin Lahan Hutan Nilainya Miliaran |
![]() |
---|
Sejak Jadi Tersangka Kasus Suap Desember 2024, Rumah Hasto di Margahayu Bekasi Kosong Melompong |
![]() |
---|
KPK Usut Kasus Suap dan Gratifikasi Pengurusan Izin Tenaga Kerja Asing di Kemnaker |
![]() |
---|
Heru Hanindyo, Hakim PN Surabaya yang Terima Suap Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.