Kasus Korupsi

Bertameng Sang Istri yang Jadi Wali Kota Semarang, Politisi PDIP Ini Minta Rp 10 Miliar dari Camat

Sidang korupsi eks Wali Kota Semarang, Mbak Ita, mengungkap fakta tentang permintaan uang dari politisi PDIP, Alwin Basri, yang juga suami mbak Ita.

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
TRIBUN JATENG/RAHDYAN TRIJOKO PAMUNGKAS
SIDANG PERDANA - Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya Alwin Basri saat berada di sidang perdana kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/4/2025). Pada sidang pembacaan surat dakwaan oleh JPU terungkap jika uang intensif PNS Bapenda Kota Semarang dipotong untuk pembiayaan lomba nasi goreng. 

TRIBUNBEKASI.COM, SEMARANG -- Sidang kasus korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryati Rahayu atau Mbak Ita, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Senin (28/4/2025).

Persidangan kali ini mengungkap fakta tentang permintaan uang dari politisi PDIP, Alwin Basri, yang merupakan suami mbak Ita. 

Informasi bahwa Alwin Basri meminta uang Rp 10 miliar dari para camat ini diungkap mantan Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang, Eko Yuniarto.

Pada persidangan tersebut, Eko Yuniarto dihadirkan sebagai saksi.

Eko menjelaskan, lwin Basri yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini, sempat meminta uang sebesar Rp 16 miliar dari para camat.

"Itu angka yang diminta beliau (Alwin) Rp 16 miliar, beliau meralat minimal Rp 16 miliar," kata Eko di persidangan.

Menurut Eko, sebelumnya Alwin yang menjabat sebagai Ketua Tim Penggerak PKK Kota Semarang sempat meminta Rp 20 miliar kepada para camat.

Namun, setelah adanya negosiasi, nominal tersebut disepakati menjadi Rp 16 miliar.

Eko juga menyebutkan bahwa ia bersama rekannya sempat berusaha menurunkan jumlah permintaan dana menjadi Rp 10 miliar. Namun, Alwin tetap menginginkan Rp 16 miliar.

"Bagaimana agar Rp 10 miliar, respons Pak Alwin minta Rp 16 miliar," ungkapnya.

Dana Rp 16 miliar itu kemudian dibagi ke dalam ratusan proyek kecamatan dan kelurahan di Kota Semarang.

"Jadi masing-masing kecamatan sesuai dengan kolom kami yang jadi beban kami," ungkap Eko.

Sebelumnya, dalam sidang perdana yang digelar Senin (21/4/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan tiga dakwaan terhadap Mbak Ita dan Alwin Basri. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan total nilai mencapai Rp 9 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved