Berita Karawang

Sidang Lanjutan Anak Laporkan Ibu Kandung, JPU Duga Kusumayati Juga Palsukan Tandatangan Adiknya

Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan adik kandung terdakwa Kusumayati yang dihadirkan sebagai saksi.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Sidang perkara ibu dan anak kandung gegara pemalsuan tanda tangan kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Karawang pada Senin, 15 Juli 2024. 

"Kalau untuk pemalsuan tanda tangan dia (Edi Budiono) tidak keberatan itu sebabnya tidak melaporkan. Tapi tadi dia bilang kecewa karena ini sekarang menimbulkan konsekuensi hukum," imbuhnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Stephanie, Zenal Abidin menjelaskan, bahwa pihaknya masih tetap pada pelaporan perkara kasus pidana terkait pemalsuan tanda tangan klien nya.

"Ini jelas yah, kita laporkan kasus pidana. Tadi sudah kita lihat pak Edi Budiono sendiri bersaksi dia tidak pernah dihubungi tidak pernah datang untuk RPUS-LB, dan tanda tangannya dipalsuin juga disitu, dan disitu lah timbul kerugian dari klien kami," kata Zenal kepada awak media.

Akibat perbuatan sang ibu Kusumayati, yang diduga telah memalsukan tanda tangannya pada surat keterangan waris dan dokumen RUPS-LB, Stephanie tidak masuk dalam pemegang saham selaku ahli waris dari Sugianto ayahnya.

"Iya karena tanda tangan di palsuin di SKW, bahkan di dokumen RUPS-LB. Timbul kerugian ibu Stephanie bahwa beliau selaku ahli waris tidak mendapatkan haknya, dan tidak masuk dalam salah satu pemegang saham PT EMKL Bimajaya Mustika, yang merupakan perusahaan peninggalan ayahnya," pungkasnya.

Baca juga: Pelepasan 65 Balon Warnai Hari Pertama Masuk Sekolah di SDN Kayuringin Jaya XVI Kota Bekasi

Baca juga: Dua Pelaku Penganiayaan Jurnalis Kompas TV saat Sidang Vonis SYL, Diringkus Polisi dan Ditahan

Sementara itu kuasa hukum terdakwa Kusumayati, Ika Rahmawati mengatakan, pihaknya berupaya agar terjadi perdamaian antara terdakwa dengan anaknya.

Hal itu juga sesuai keinginan majelis hakim terkait adanya perdamaian pada perkara ini.

"Mediasi kemarin itu masing-masing sudah buat permohonannya termasuk pengajuan-pengajuan dari bu Stefanie kepada kami, tapi memang masih ada pengajuan yang perlu kami pertimbangkan untuk kami sepakati," beber dia.

Sehingga, kata Ika, pihaknya masih belum memikirkan itu.

Termasuk tadi ada pengajuan di luar permohonan tertulis oleh Stefanie kepada hakim mediator terkait permintaan saksi Edi Budiono pada persidangan hari ini.

Baca juga: Tantri Kotak Jatuh dari Panggung Setinggi 2 Meter, Ditarik Penggemar Saat Konser di Cianjur

Baca juga: Terungkap Alasan di Balik Sikap Diam Kapolda Jabar pada Kasus Vina, Ternyata Ada Konflik di Penyidik

Disampaikan saksi Edi meminta pengajuan lain yang di situ disebutkan nomimal, walaupun pada sidang tidak diperbolehkan disebutkan.

"Sebenarnya pengajuan itu sudah disampaikan ke kami. Tapi itu sekali lagi kami menghormati upaya RJ (restoratif justice) jadi nanti disampaikan saat agenda mediasi," imbuhnya.

Ika menambahkan, sejumlah permintaan yang diajukan Stefanie pada mediasi itu siap dipenuhi.

Seperti, memasukkan namanya dalam pemegang saham, list harta almarhum ayahnya Sugianto sesuai keinginannya dan disampaikan dalam persidangan.

"Tapi ternyata ada permintaan-permintaan lainnya. Yang memang gimana kami tidak bisa penuhi," katanya.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved