Kasus Pembunuhan
Evaluasi Penyidik Polda Jabar di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Polri Kerahkan Propam dan Itwasum
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada belum dapat menjelaskan hasil evaluasi itu lantaran masih berproses.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 10 Juli 2024 dengan pelapor Roely Panggabean.
"Hari ini, kami berangkat dari keyakinan bahwa 7 terpidana yang hari ini masih mendekam di penjara dengan vonis penjara seumur hidup, bahwa mereka tidak melakukan perbuatan pidana dengan tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan," ujar Dedi Mulyadi, Rabu lalu, 10 Juli 2024.
"Mereka masuk ke penjara itu karena salah satunya ada kesaksian yang disampaikan oleh Aep dan Dede. Nah, kesaksian Aep dan Dede inilah yang membuat mereka masuk penjara. Sehingga hari ini kami sama teman-teman kuasa hukum dan keluarga terpidana datang ke Mabes Polri untuk kembali menguji kesaksian Aep dan Dede, apakah kesaksiannya benar atau palsu," sambung Dedi Mulyadi.
Menurut Dedi Mulyadi, mereka membuat laporan sebagai cara membebaskan tujuh terpidana usai Pegi Setiawan menghirup udara bebas setelah Pengadian Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan.
"Ya sudah inkrah kan proses hukumnya sudah dijalani, saya katakan hukum formalnya kan sudah inkrah, yang saya perjuangkan adalah hukum esensial, hukum substansial, dan hukum kebenaran yang sejati. Dan itu masih ada ruang namanya PK (Peninjauan Kembali)," tutur dia.
Baca juga: SIM Keliling Karawang, Selasa 16 Juli 2024, di Yogya Grand Karawang, Daftar Terakhir Pukul 13.00 WIB
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Selasa 16 Juli 2024 di Pizza Hut Komsen Jatiasih Hingga Pukul 10.00 WIB
"Dan ini adalah para kuasa hukum yang akan memperjuangkan PK-nya dan pelaporan ke Mabes Polri bagian dari upaya PK hukum kita," lanjut Dedi Mulyadi.
Sementara itu, Jutek Bongso selaku salah satu kuasa hukum para terpidana mengatakan kesaksian Aep dan Dede inilah yang menjadi dasar para terpidana ditangkap hingga dipidana penjara seumur hidup.
"Perlu kami sampaikan melalui hari ini bahwa kami di sini bukan untuk menyalahkan institusi manapun, kami ingin mencari kebenaran yang hakiki berdasarkan fakta-fakta yang ada," katanya.
"Saya selaku kuasa hukum secara berkali-kali sampaikan ini enggak tepat kalau kita menyalahkan institusi kepolisian. Karena ini bukan semata-mata kesalahan dari institusi kepolisian," sambung dia.
Dalam laporan itu, Aep dan Dede diduga melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah sebagaimana dimaksud Pasal 242 KUHP.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Mory Industries Indonesia Butuh Operator Produksi
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Nippon Steel Chemical and Material Indonesia Butuh Akuntan
"Saya hanya memberikan informasi, bahwa semenjak kedatangan kami untuk membuat LP, seluruh proses tadi kami ikuti dari kita melaporkan sampai selesai saat ini semuanya sudah diterima dengan bukti-bukti yang kami bawa, semuanya dinyatakan lengkap," tutur Jutek Bongso.
Pihaknya kini menyerahkan kepada penyidik dalam proses penyelidikan apakah nantinya statusnya naik penyidikan atau tidak.
"Jadi terkait laporan kepada Aep dan Dede atas dugaan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di Polres Cirebon pada tahun 2016 yang lalu, karena klien kami merasa dirugikan akibat dari pernyataannya yang mereka ini akhirnya mendekam di penjara seumur hidup," katanya. (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
penyidik Polda Jawa Barat
Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum)
kasus pembunuhan vina cirebon
Kabareskrim Polri
komjen wahyu widada
Kasus Pembunuhan Anak Majikan di Pondok Pinang Resmi Dihentikan, Tersangka Sopir SB Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Diduga Terlibat Kasus Tewasnya Kacab Bank BUMN, Sejumlah Oknum Prajurit TNI Diperiksa Pomdam Jaya |
![]() |
---|
Pelaku Pembunuhan Sadis di Indramayu Ditangkap Sebelum Kabur ke Laut |
![]() |
---|
Dua Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu Ditembak Polisi, Motifnya Dendam, Begini Peran Sadis Pelaku |
![]() |
---|
Tiara Angelina, Lulusan Sarjana Dimutilasi Pacar Jadi 65 Bagian, Begini Kehidupan Keluarganya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.