Berita Karawang
PPPK Unsika Ikut Unjuk Rasa di Kemendikbudristek Tuntut Pengangkatan Jadi PNS
Aksi damai PPPK dengan berkemah ini bertujuan menuntut agar mereka diangkat statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari 36 Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB) yang tergabung dalam Ikatan Lintas Pegawai (ILP PPPK PTNB) menggelar unjuk rasa di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada Kamis, 18 Juli 2024.
Aksi damai PPPK dengan cara berkemah ini bertujuan menuntut agar mereka diangkat statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pada periode 2010 hingga 2014, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau saat ini Kemendikbudristek telah mengambil alih pengelolaan 36 Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang dikelola oleh yayasan menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Semua aset, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, termasuk mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, tanah, dan gedung, diambil alih oleh pemerintah melalui Berita Acara Serah Terima Aset (BAST).
BERITA VIDEO : GURU HONORER MENANGIS ADUKAN NASIB SAAT KUNJUNGAN MENDIKBUDRISTEK NADIEM KARIEM
Berdasarkan BAST tersebut, pemerintah mengalihkan beberapa dosen tetap dan tenaga kependidikan PTNB menjadi ASN PPPK.
Namun, pengalihan ini justru menimbulkan banyak persoalan baru terkait status kepegawaian mereka.
Koordinator lapangan aksi dari Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika), Imam Budi Santoso, menyampaikan keprihatinannya atas sikap pemerintah yang tidak serius dalam mengakomodir status kepegawaian para dosen dan tenaga kependidikan (tendik).
Baca juga: Ratusan Guru Honorer Long March Geruduk Kantor Pemda Karawang, Minta Diangkat Jadi ASN PPPK
Imam menyatakan bahwa pemerintah belum sepenuhnya serius menangani masalah status kepegawaian dosen dan tenaga kependidikan.
Menurutnya, setelah kampus berubah status menjadi PTN dan semua aset serta fasilitas infrastruktur diambil alih oleh pemerintah, seharusnya seluruh sumber daya manusia, termasuk dosen dan tendik, diangkat menjadi PNS.
Namun, pemerintah malah menjadikan mereka sebagai pegawai kontrak PPPK.
Selain itu, Imam menyoroti rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komnas HAM RI, yang setelah melalui proses analisis para ahli, menyatakan bahwa penempatan dosen dan tenaga kependidikan sebagai pegawai kontrak PPPK sangat tidak adil dan menimbulkan ketidakpastian.
"Maka kami menekankan bahwa pemerintah menggunakan aturan umum yang tidak sesuai untuk melindungi dan memenuhi hak-hak dasar pegawai yang terdampak perubahan status tersebut," beber dia.
Imam juga menyampaikan bahwa satu-satunya solusi dari permasalahan dan keluhan yang dihadapi oleh PPPK adalah pengangkatan mereka sebagai PNS.
BERITA VIDEO : GURU HONORER DIGENDONG IKUT TES PPPK KARENA STROKE
PPPK
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
PNS (Pegawai Negeri Sipil)
Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika)
Kemendikbudristek
Ingin UMKM Naik Kelas, Bupati Karawang Naikkan Bantuan Jadi Rp 20 Miliar |
![]() |
---|
Wajah Baru Kawasan Wisata Situ Kamojing Cikampek, Dulunya Becek Kini Hasilkan Omzet Jutaan Rupiah |
![]() |
---|
Heboh, Wanita ODGJ Asal Banten Bawa Golok Mengamuk di Depan Polres Karawang |
![]() |
---|
Banyak Pelajar SMA Bawa Motor ke Sekolah, DPRD Karawang: Tidak Masalah Asal Punya SIM |
![]() |
---|
1.859 Pekerja Tidak Ambil BSU, Uang Rp 1,1 Miliar di Kantor Pos Karawang Dikembalikan ke Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.