Kasus Vina Cirebon

Bareskrim Selidiki Dugaan Keterangan Palsu oleh Dede dan Aep pada Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyatakan bahwa pihaknya bakal terlebih dahulu mempelajari inti masalah yang dilaporkan terhadap Dede dan Aep.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro memberikan keterangan terkait penanganan kasus pembunuhan Vina Cirebon, Selasa, 23 Juli 2024.  

TRIBUNBEKASI.COM — Aparat kepolisian dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mulai melakukan penyelidikan dugaan pemberian keterangan palsu yang dilakukan oleh Dede dan Aep dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, dimulainya penyelidikan itu ditandai dengan dilakukannya gelar perkara awal guna mengusut kasus tersebut.

"Agendanya jam 11.00 WIB adalah gelar perkara awal. Gelar perkara awal itu apa? Ini hal yang biasa dilakukan Bareskrim dan hal biasa manakala kita mendapat laporan polisi," kata Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Selasa, 23 Juli 2024.

Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan bahwa pihaknya bakal terlebih dahulu mempelajari inti masalah yang dilaporkan terhadap keduanya.

Barulah kemudian pihaknya akan mendalami mengenai laporan yang menyebut bahwa Dede dan Aep diduga telah memberikan keterangan palsu terkait rangkaian kematian Vina dan kekasihnya Eky.

"Pengakuan pun harus kita buktikan, tidak serta merta. Proses penyelidikan kan seperti itu. Kita buktikan apakah yang disampaikan maupun itu pengakuan saudara Dede dan sebagainya akan kita buktikan," jelasnya.

Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Ini Masih Tetap Rp 1.404.000 Per Gram, Ini Detailnya

Baca juga: Astaga, 50 WNI Dijadikan PSK di Sidney, Kasusnya Dibongkar Bareskrim Polri dan Polisi Australia

Sebelumnya, pihak keluarga tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon pada 2016 lalu mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta pada Senin, 10 Juli 2024. 

Kedatangan mereka didampingi oleh mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi untuk melaporkan dua saksi bernama Aep dan Dede soal dugaan kesaksian palsu.

Laporan tersebut diterima dan teregister dengan nomor LP/B/ 227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024.

"Hari ini kita berangkat dari keyakinan bahwa tujuh terpidana yang hari ini masih mendekam di penjara dengan vonis penjara seumur hidup, bahwa mereka tidak melakukan perbuatan pidana dengan tuduhan pembunuhan dan pemerkosaan dan mereka masuk ke penjara itu karena salah satunya ada kesaksian yang disampaikan oleh Aep dan Dede," kata Dedi Mulyadi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu lalu.

Kesaksian Aep dan Dede, kata Dedi Mulyadi, akan diuji setelah laporan polisi tersebut diterima guna memastikan keterangannya benar atau salah.

"Ini adalah bagian dari cara kita membebaskan tujuh terpidana yang hari ini masih mendekam di penjara, setelah Pegi Setiawan terbebas melalui putusan praperadilan di Pengadilan Neger Bandung," ungkap politikus Partai Gerindra tersebut. 

Baca juga: Gandeng OJK, PNM Gelar Literasi Keuangan Syariah

Baca juga: Dicurigai Hendak Mencuri Sepeda Motor, Pria Ini Babak Belur Diamuk Warga

Disomasi

Diberitakan sebelumnya, Kapolres Kapetakan (Cirebon) Iptu Rudiana, melayangkan somasi terbuka kepada politisi Dedi Mulyadi, Dede Riswanto, dan Liga Akbar yang mengumbar cerita tentang "skenario Rudiana" pada kasus Vina Cirebon.

Dede Riswanto merupakan sosok yang tampil di kanal Youtube Dedi Mulyadi. Dia mengaku sebagai orang yang dipaksa membuat kesaksian palsu tentang pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jabar, tahun 2016.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved