Kasus Vina Cirebon
Bareskrim Selidiki Dugaan Keterangan Palsu oleh Dede dan Aep pada Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyatakan bahwa pihaknya bakal terlebih dahulu mempelajari inti masalah yang dilaporkan terhadap Dede dan Aep.
Kesaksian tersebut membuat 7 terpidana dijatuhi hukuman seumur hidup.
Rudiana, ayah Eky, membantah tudingan Dede. Sikap Rudiana didukung Dewan Pengurus Pusat (DPP) Perhimpunan Penasihat dan Konsultan Hukum Indonesia (Perhakhi).
Ketua Umum DPP Perhakhi, Elza Syarief mengatakan, pihaknya mendapat kuasa dari Iptu Rudiana di kasus kematian Vina dan Eki.
Elza mengatakan, akhir-akhir ini banyak berita hoaks yang menyatakan bahwa kliennya menghilang dan bungkam.
Baca juga: Merasa Terganggu dengan Berat Badan, Judika Jalani Diet untuk Dukung Performa di Panggung
Baca juga: Kemensos Peringati Hari Anak Nasional di Taman Baca Inklusi Sekaligus Sosialiasi Pentingnya Membaca
"Beliau adalah seorang polisi aktif, tidak ada istilah lari-larian, kalau lari ada (sanksi) disersi," kata Elza di kawasan Menteng, Jakpus, Senin kemarin, 22 Juli 2024.
Menurutnya, DPP Perhakhi akan melayangkan somasi terbuka kepada tiga orang yaitu Dede Riswanto, Dedi Mulyadi dan Liga Akbar.
Mereka mengirim somasi terbuka ke media massa karena tidak mengetahui alamat dari ketiga orang tersebut.
"Bahwa kami telah melakukan somasi 3x24 jam, setelah itu kami akan melakukan upaya hukum," ujarnya.
Elza mengaku, langkah ini merupakan sebagai serangan balik dari Iptu Rudiana melalui DPP Perhakhi kepada orang-orang yang telah menyudutkannya.
"Banyak cerita dan informasi hoaks dan mempengaruhi publik hingga menimbulkan ujaran kebencian kepada klien kami," katanya.
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 23 Juli 2024
Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Selasa 23 Juli 2024 ini di McDonalds Cinity, Cikarang Utara
Informasi yang disebarkan oleh ketiga orang itu mengakibatkan banyak saksi yang mencabut keterangan untuk bersaksi di kasus tersebut.
Mereka bisa dikenakan Pasal 242 KUHP ancaman hukuman tujuh tahun karena memberikan keterangan di luar sumpah.
"Dan mengatakan saya cabut karena dulunya arahkan oleh klien kami. Ini yang akan kami luruskan," imbuhnya.
Iptu Rudiana senditi tidak hadir dalam konferensi Pers DPP Perhakhi di kawasan Menteng karena sedang ada tugas dari kedinasan.
Ia pun akan menghubungi Iptu Rudiana dan menunjukan kepada wartawan bahwa DPP Perhakhi mendapat kuasa langsung.
Direktorat Tindak Pidana Umum
pemberian keterangan palsu
kasus pembunuhan vina cirebon
Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro
Awalnya Keluarga Yakin Vina Korban Kecelakaan, Berubah Pikiran karena Ocehan Linda yang Kesurupan |
![]() |
---|
Saka Tatal Berani Lakukan Sumpah Pocong, Dimandikan dan Dikafani Seperti Mayat, Rudiana Tak Datang |
![]() |
---|
Hari Ini Ada Sumpah Pocong untuk Saka Tatal dan Rudiana, Tetap Dijalankan Jika Ayah Eky Tak Datang |
![]() |
---|
Usut Dugaan Keterangan Palsu Aep dan Dede, Bareskrim Polri Periksa 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon |
![]() |
---|
Sidang PK Saka Tatal, Pengacara Sodorkan Bukti Baru Berupa Foto Hingga Rekaman Video Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.