Kasus Vina Cirebon
Bareskrim Selidiki Dugaan Keterangan Palsu oleh Dede dan Aep pada Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyatakan bahwa pihaknya bakal terlebih dahulu mempelajari inti masalah yang dilaporkan terhadap Dede dan Aep.
"Kami sudah pernah bertemu melakui tim kecil, karena beritanya sudah simpang siur kami harus bentuk tim. Kalau pribadi nanti kereportan sehingga kami putuskan Perhakhi yang jago-jago dilibatkan," tuturnya.
Baca juga: Dipeluk Mesra Livy Renata saat Main Bola, Fajar Sadboy: Kalau Dia Terakhir Untukku, ya Bagaimana?
Baca juga: Joshua dan Clairine Clay Unggah Foto Anak Pertama Mereka, Namanya Elio B Suherman
Dede Akui Beri Kesaksian Palsu
Sebelumnya diberitakan, Dede Riswanto (30) saksi kunci kasus Vina Cirebon siap melawan Iptu Rudiana hingga mengaku ikhlas dipenjara.
Dede juga siap memberikan kesaksian di depan notaris untuk juga melawan Aep yang pernah menuding Pegi Setiawan hingga ditangkap.
Kesaksian itu dapat menjadi novum atau bukti baru bagi para terpidana yang akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Dede mengakui dirinya gelisah memikirkan kesaksian palsu yang masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada delapan tahun silam.
Kesaksian Dede dan rekannya Aep membuat delapan orang ditangkap polisi.
Saat itu, Dede dan Aep bersaksi melihat kedelapan orang itu melempari Vina yang membonceng Eky naik motor melintasi SMPN 11 Kota Cirebon pada 27 Agustus 2016.
Baca juga: Keji, Usai Habisi Nyawa Asep, Istri dan Anaknya Cairkan Uang Pinjol dari Akun Korban
Baca juga: Timnas Indonesia U19 Lawan Timor Leste, Garuda Nusantara Punya Peluang Besar Lolos ke Semifinal
Kedelapan orang itu mengejar Vina dan Eky kemudian memperkosa dan membunuh sejoli itu.
Kedua korban lalu dibawa kembali ke Flyover Talun, Cirebon.
Kini, tujuh orang yang disebutkan Dede dan Aep yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman divonis seumur hidup.
Eks terpidana Saka Tatal menghirup udara bebas sejak 2020.
Lalu, tiga orang awalnya disebut polisi sebagai DPO yakni Pegi, Dani dan Andi.
Kemudian, polisi menghilangkan dua nama DPO Andi dan Dani karena dianggap fiktif.
Baca juga: Kondisi Terkini Lokasi Penembakan Gembong Teroris Noordin M Top di Solo, Pintu Dibiarkan Terbuka
Baca juga: Rebutan Lahan Sengketa, Massa Ormas dan Kawanan Sekuriti Bentrok di Kembangan, Dua Orang Luka Bacok
Dede mengaku dirinya bersama Aep menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Cirebon pada malam hari.
Direktorat Tindak Pidana Umum
pemberian keterangan palsu
kasus pembunuhan vina cirebon
Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro
Awalnya Keluarga Yakin Vina Korban Kecelakaan, Berubah Pikiran karena Ocehan Linda yang Kesurupan |
![]() |
---|
Saka Tatal Berani Lakukan Sumpah Pocong, Dimandikan dan Dikafani Seperti Mayat, Rudiana Tak Datang |
![]() |
---|
Hari Ini Ada Sumpah Pocong untuk Saka Tatal dan Rudiana, Tetap Dijalankan Jika Ayah Eky Tak Datang |
![]() |
---|
Usut Dugaan Keterangan Palsu Aep dan Dede, Bareskrim Polri Periksa 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon |
![]() |
---|
Sidang PK Saka Tatal, Pengacara Sodorkan Bukti Baru Berupa Foto Hingga Rekaman Video Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.