Kasus Vina Cirebon

Bareskrim Selidiki Dugaan Keterangan Palsu oleh Dede dan Aep pada Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menyatakan bahwa pihaknya bakal terlebih dahulu mempelajari inti masalah yang dilaporkan terhadap Dede dan Aep.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro memberikan keterangan terkait penanganan kasus pembunuhan Vina Cirebon, Selasa, 23 Juli 2024.  

"Kami sudah pernah bertemu melakui tim kecil, karena beritanya sudah simpang siur kami harus bentuk tim. Kalau pribadi nanti kereportan sehingga kami putuskan Perhakhi yang jago-jago dilibatkan," tuturnya.

Baca juga: Dipeluk Mesra Livy Renata saat Main Bola, Fajar Sadboy: Kalau Dia Terakhir Untukku, ya Bagaimana?

Baca juga: Joshua dan Clairine Clay Unggah Foto Anak Pertama Mereka, Namanya Elio B Suherman

Dede Akui Beri Kesaksian Palsu

Sebelumnya diberitakan, Dede Riswanto (30) saksi kunci kasus Vina Cirebon siap melawan Iptu Rudiana hingga mengaku ikhlas dipenjara.

Dede juga siap memberikan kesaksian di depan notaris untuk juga melawan Aep yang pernah menuding Pegi Setiawan hingga ditangkap.

Kesaksian itu dapat menjadi novum atau bukti baru bagi para terpidana yang akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Dede mengakui dirinya gelisah memikirkan kesaksian palsu yang masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada delapan tahun silam.

Kesaksian Dede dan rekannya Aep membuat delapan orang ditangkap polisi.

Saat itu, Dede dan Aep bersaksi melihat kedelapan orang itu melempari Vina yang membonceng Eky naik motor melintasi SMPN 11 Kota Cirebon pada 27 Agustus 2016.

Baca juga: Keji, Usai Habisi Nyawa Asep, Istri dan Anaknya Cairkan Uang Pinjol dari Akun Korban

Baca juga: Timnas Indonesia U19 Lawan Timor Leste, Garuda Nusantara Punya Peluang Besar Lolos ke Semifinal

Kedelapan orang itu mengejar Vina dan Eky kemudian memperkosa dan membunuh sejoli itu.

Kedua korban lalu dibawa kembali ke Flyover Talun, Cirebon.

Kini, tujuh orang yang disebutkan Dede dan Aep yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman divonis seumur hidup.

Eks terpidana Saka Tatal menghirup udara bebas sejak 2020.

Lalu, tiga orang awalnya disebut polisi sebagai DPO yakni Pegi, Dani dan Andi.

Kemudian, polisi menghilangkan dua nama DPO Andi dan Dani karena dianggap fiktif.

Baca juga: Kondisi Terkini Lokasi Penembakan Gembong Teroris Noordin M Top di Solo, Pintu Dibiarkan Terbuka

Baca juga: Rebutan Lahan Sengketa, Massa Ormas dan Kawanan Sekuriti Bentrok di Kembangan, Dua Orang Luka Bacok

Dede mengaku dirinya bersama Aep menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Cirebon pada malam hari.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved