KPU Kabupaten Karawang

Aneh, Belum Dicoklit, Rumah Warga Sudah Ditempel Stiker, Bawaslu Tegur Keras KPU Karawang

Dikatakan Mari Fitriana, penyelesaian sudah dilakukan KPU soal coklit sebelum adanya laporan naik dari Bawaslu Karawang ke Bawaslu Provinsi.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Petugas Pantarlih (panitia pemutakhiran data pemilih) melakukan coklit Bupati Karawang, Aep Syaepuloh di rumahnya Desa Anggadita, Kecamatan Klari, pada Kamis, 11 Juli 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang menegur Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Teguran disampaikan Bawaslu Kabupaten Karawang kepada KPU menyusul adanya rumah warga yang ditempel stiker padahal belum dicoklit atau pencocokan dan penelitian data pemilih.

Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana, pun mengakui kesalahan yang dilakukan pihaknya terkait adanya rumah yang belum dicoklit namun telah ditempelkan stiker dan begitu juga sebaliknya.

Dikatakan Mari Fitriana, penyelesaian sudah dilakukan KPU soal coklit sebelum adanya laporan naik dari Bawaslu Karawang ke Bawaslu Provinsi.

BERITA VIDEO : WAJIB DOOR TO DOOR, LAGI RAPAT BUPATI KARAWANG RELA PULANG DULU UNTUK DICOKLIT

Petugas Pantarlih (Pemutakhiran Data Pemilih) juga sudah diklarifikasi dan dilakukan perbaikan.

"Catatan Bawaslu mulai ada rumah yang sudah tercoklit tapi tidak ditempel stiker lalu kedua ada rumah yang sudah di tempel stiker tapi belum tercoklit. Kemudian ada beberapa pantarlih yang terkena SIPOL. Kemarin saat Jumat sudah kami lakukan klarifikasi kaitan beberapa catatan itu," kata Mari pada Rabu (24/7/2024).

Mari melanjutkan, untuk kesalahan beberapa nama pantarlih yang tercatat dalam SIPOL sebagai anggota partai politik pun telah diselesaikan.

Baca juga: Bawaslu Kota Bekasi Temukan Beragam Pelanggaran Prosedur Coklit

Dia menjelaskan untuk nama yang bersangkutan sudah memberikan surat pernyataan. Selain itu surat pernyataan juga diberikan oleh partai politik.

"Jadi mereka belum pernah sama sekali menjadi anggota dan pengurus partai politik, mereka sudah membuat surat pernyataan termasuk juga surat pernyataan dari partai politik bersangkutan," jelasnya.

Mari telah memberikan imbauan kepada semua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk tetap melakukan tugas rekuitmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) secara hati-hati.

Hal ini bertujuan untuk mencegah adanya kesalahan yang sama.

"Kepannya untuk KPPS sudah ditekankan kepada semua PPK dan juga PPS supaya ketika proses rekruitment bisa lebih selektif lagi. Ketika ada terdeteksi di SIPOL supaya bisa langsung diklarifikasi," jelasnya.

Dia menambahkan setelah proses coklit selesai, tahapan selanjutnya memasuki proses rapat pleno secara berjenjang mulai tingkat desa lalu ke tingkat kecamatan dan kabupaten. 

Hasil dari rapat tersebut akan menghasilkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).

"Outputnya adalah DPS, penetapan nanti akan kami tetapkan maksimalnya 9 sampai 11 Agustus, dari DPS ini masih berproses lagi menjadi DPSHP (daftar pemilih sementara hasil pleno)  lalu DPT diumumkan pada 21 September," tutupnya. (maz)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved