Jabar dan Jatim Jadi Wilayah Tertinggi Kasus Kekerasan Fisik Terhadap Peserta Didik Sepanjang 2024

FSGI mencatat kekerasan terhadap peserta didik terus terjadi sepanjang 2024. Beberapa di antaranya bahkan menyebabkan kematian.

Editor: Ign Prayoga
Warta Kota/Muh Azzam
Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Kekerasan terhadap peserta didik terus terjadi sepanjang 2024. Beberapa di antaranya bahkan menyebabkan kematian.

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat kekerasan terhadap peserta didik pada tahun ini terjadi di 10 provinsi.

Sedangkan peristiwa yang menimbulkan kematian terjadi di pondok pesantren di Tebo (Jambi) dan kediri (Jawa Timur) serta di sebuah SD di Sumbar serta di Nias Selatan (Sumut).

Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti juga mengatakan, ada peserta didik tingkat SD yang mengalami luka bakar parah. 

Hal ini terjadi karena kelalaian guru dalam mengawasi peserta didik.

Korban mengalami luka bakar hingga 80 persen dan meninggal dunia setelah menjalani perawatan selama 4 bulan.

"Ada juga peserta didik SMA di Kabupaten Nias Selatan mengalami pemukulan di kepala dan pelipis sebanyak 5 kali oleh kepala sekolah, kemudian mengaku pusing dan dirawat di RS beberapa hari kemudian meninggal dunia," kata Retno dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunjabar.id, Selasa (23/7/2024).

Retno mengatakan, FSGI mendorong Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2024 jadi momentum mengevaluasi implementasi Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP).

Saat ini, Permendikbudristek 46/2023 sudah memiliki petunjuk teknis (Juknis) untuk memudahkan implementasinya yaitu melalui Persekjen Kemendikbudristek Nomor 49/M/2023 tentang Petnjuk Teknis tatacara pelaksanaan pencegehan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan.

FSGI memberi perhatian besar terhadap kasus-kasus kekerasan di satuan pendidikan selama Januari-Juli 2024.

Sepanjang tahun ini, ada 15 kasus kekerasan di satuan pendidikan. 

Retno mengatakan, kasus-kasus tersebut adalah kategori berat dan ditangani oleh pihak kepolisian. Sedangkan sumber datanya adalah studi referensi dari pemberitaan di media massa.

Dari 15 kasus tersebut, ia menyebutkan, mayoritas terjadi di jenjang pendidikan SMP/MTs (40 persen), disusul SD/MI (33,33 persen), SMA (13,33 persen) dan SMK (13,33 persen).

Dari jumlah tersebut, 80 persen kasus terjadi pada satuan pendidikan di bawah kewenangan Kemendikbudristek dan 20 persen terjadi di satuan pendidikan di bawah kewenangan Kementerian Agama.

Meskipun Kementerian Agama hanya 20 persen, Retno mengatakan, kasus kekerasan fisik yang terjadi, menimbulkan kematian 2 peserta didik.

Halaman
12
Sumber: TribunJabar.id
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved