Kasus Narkoba
Kelabui Polisi, Bandar 6,6 Kg Sabu-sabu dan Tembakau Sintetis Kemas Narkoba Bak Sparepart Kendaraan
terungkapnya kasus narkoba tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebut bahwa ada seorang laki-laki di wilayah Kembangan, jadi bandar
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Sederet barang bukti narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis yang totalnya mencapai lebih dari 6,6 kilogram, dijajarkan dalam press conference di Mapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (24/7/2024).
Kini, kedua pelaku ditahan di Mapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi juga tengah memburu satu orang DPO yang membeli sabu berinisial IL.
Adapun terhadap pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 penjara, maksimal seumur hidup.
(Sumber : Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah/m40)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kasus Narkoba
Kemasan Teh Cina Ternyata Isinya Sabu-sabu 14 Kilogram |
![]() |
---|
Napi Lapas Cipinang Jaktim Terlibat Prostitusi Online, Kalapas: Masa Tahanan Jadi Lebih Lama |
![]() |
---|
Dua Pria Bawa Karung Ditangkap di Jaktim, Disangka Pemulung, Ternyata Isinya Ganja 9 Kg |
![]() |
---|
Peringatan Keras Kepala BNN ke Bandar Narkoba: Jangan Coba-coba Selundupkan Narkotika ke Indonesia! |
![]() |
---|
Fakta Temuan BNN Sebut Sindikat Narkoba Sasar Emak-emak Direkrut Jadi Kurir Antar Pulau dan Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.