Kasus Narkoba
Kelabui Polisi, Bandar 6,6 Kg Sabu-sabu dan Tembakau Sintetis Kemas Narkoba Bak Sparepart Kendaraan
terungkapnya kasus narkoba tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebut bahwa ada seorang laki-laki di wilayah Kembangan, jadi bandar
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Sederet barang bukti narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis yang totalnya mencapai lebih dari 6,6 kilogram, dijajarkan dalam press conference di Mapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (24/7/2024).
Kini, kedua pelaku ditahan di Mapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi juga tengah memburu satu orang DPO yang membeli sabu berinisial IL.
Adapun terhadap pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 penjara, maksimal seumur hidup.
(Sumber : Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah/m40)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Kasus Narkoba
Apartemen di Cikarang Bekasi Jadi Pabrik Produksi Tembakau Sintetis, Disita Barbuk Senilai Rp 21 M |
![]() |
---|
Begini Ketatnya Ruang Tahanan Super Maximum Security, Khusus untuk Napi Berbahaya, Dihuni Satu Orang |
![]() |
---|
Petugas Lapas Karawang Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Modus Operandinya Dilempar Lewat Pagar |
![]() |
---|
BNN Musnahkan 474 Kg Narkoba, Letjen TNI Moch Hasan: Setiap Gram Selamatkan Ratusan Nyawa |
![]() |
---|
Pasar Cibubur Jaktim Diduga Jadi Sarang Transaksi Narkoba saat Malam Hari, Pengedar Diduga Wanita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.