Kasus Narkoba

Kelabui Polisi, Bandar 6,6 Kg Sabu-sabu dan Tembakau Sintetis Kemas Narkoba Bak Sparepart Kendaraan

terungkapnya kasus narkoba tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebut bahwa ada seorang laki-laki di wilayah Kembangan, jadi bandar

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Sederet barang bukti narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis yang totalnya mencapai lebih dari 6,6 kilogram, dijajarkan dalam press conference di Mapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (24/7/2024). 

Kini, kedua pelaku ditahan di Mapolsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Polisi juga tengah memburu satu orang DPO yang membeli sabu berinisial IL.

Adapun terhadap pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 penjara, maksimal seumur hidup.

(Sumber : Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah/m40)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q

 

Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved